Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Bisnis Featured Hashim Djojohadikusumo Keuangan Menteri UMKM Pajak Spesial

    Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Pajak Tukang Cukur dan Pijat - Kompas

    6 min read

     



    Kompas.com, 3 November 2026, 13:58 WIB Baca di App Kiki Safitri, Andika Aditia Tim Redaksi Kiki Safitri Penulis Andika Aditia Editor Add on Google Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah memajaki tukang cukur dan tukang pijat untuk mendorong pendapatan negara.

    Maman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Maman menjelaskan, pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun.

    Dengan demikian, usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.

    "Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong," kata Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026).

    MK "Cecar" Wamenkum soal KUHAP, Soroti Penjelasan Peran Penyidik Polri dan PPNS Kurang Jelas

    "Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen," lanjutnya.

    Menurut Maman, ketentuan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Sabang hingga Merauke. Karena itu, pelaku usaha kecil seperti tukang pijat, tukang cukur, dan pemilik warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzet tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.

    Baca juga: Pajak Digital: Negara di Ujung Jempol

    "Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak," ujar Maman.

    Selain itu, Maman menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

    "Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya," katanya.

    Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.

    Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.

    "Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar," ucapnya.

    Baca juga: Pajak Digital, Reformasi yang Terlupakan

    "Tetapi mereka memecah PT. Jadi dipecah itu mas. Maksudnya dipecah PT, oh padahal dia satu tahun tuh sudah Rp 10 miliar. Tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp 4,8 miliar. Supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka. Tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar," lanjut Maman.

    Ia menegaskan, fasilitas pajak tersebut memang ditujukan untuk melindungi dan meringankan beban pelaku usaha kecil. Maman juga memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membayar pajak demi membiayai program pemerintah.

    "Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear itu, itu perintah Pak Presiden itu," tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan besarnya potensi ekonomi Indonesia yang selama ini belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB).

    Hashim menyebut, berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut diperkirakan membuat nilai ekonomi yang belum terdata mencapai sekitar Rp 10.000 triliun.

    Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

    Menurut Hashim, apabila aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut turut diperhitungkan, posisi ekonomi Indonesia di dunia berpotensi lebih besar dibandingkan perkiraan selama ini.

    "Kalau PDB kita tercatat Rp25.000 triliun, ternyata ekonomi kita jauh lebih besar. Menurut Bank Dunia, kurang lebih 35 sampai 40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat," kata Hashim.

    Baca juga: Bukan Pajak Baru, Apa itu SPP-TDLN dan Dampaknya bagi Masyarakat?

    Ia kemudian mencontohkan pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya. Menurut Hashim, transaksi tersebut tidak disertai kuitansi sehingga tidak dikenakan PPN.

    "Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut," ujarnya.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS