Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Listyo Sigit Prabowo Spesial Yusril Ihza Mahendra

    Ngeri, Yusril Ihza Bongkar Rencana Jenderal Listyo cs untuk Melumpuhkan Pemerintahan - Kajian Berita

    2 min read


    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). 

    Kalau sebelumnya berusaha ditutup-tutupi, kini Pemerintah akhirnya buka suara soal motif aksi penyadapan  yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sistem komunikasi presiden. Penyadapan itu ternyata menyimpan agenda rahasia yang jauh lebih mengerikan dari sekadar pencurian data elektronik. Ada misi menggulingkan kekuasaan di balik aksi itu.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara mengejutkan membongkar konspirasi gelap untuk meruntuhkan jalannya pemerintahan dari Prabowo.

    "Ujung-ujungnya ada indikasi ke arah makar," kata Yusril.

    Dari hasil pendalaman penyidik, operasi intelijen gelap ini tidak hanya bertujuan memata-matai, melainkan dirancang secara sistematis untuk melumpuhkan kapasitas presiden sebagai kepala negara.

    "Kalau dikatakan membunuh rasanya tidak, tapi aksi itu mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan pemerintahan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ungkap Yusril dikutip Kamis (5/11/2026).

    Yusril menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami motif di balik aksi mantan kepala polisi terkait bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

    Investigasi tidak lagi berputar pada cara penyadapan dilakukan, melainkan pada tujuan akhir dari operasi tersebut. Keinginan secara terstruktur untuk membuat presiden tidak berdaya dalam mengendalikan kekuasaan negara ini menjadikan skandal ini bukan lagi pelanggaran pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap jantung kedaulatan dari Republik Indonesia.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

     Sementara itu Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendapat kabar kalau seluruh informasi yang diperoleh dari aksi penyadapan itu mengalir ke geng Solo. Siapa lagi kalau bukan Jokowi. Hal ini tidak mengherankan sebab Listyo merupakan Kapolri binaan Jokowi. ***

    Komentar
    Additional JS