Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bank Berita Featured Keuangan OJK Spesial

    OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya - Inilah

    13 min read

    Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:34 WIB

    Share

    OJK resmi mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir September. (Foto: InfoPublik.com]

    OJK resmi mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir September. (Foto: InfoPublik.com]

    KecilBesar

    Badai penutupan lembaga keuangan mikro di Tanah Air kian meluas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah resmi mencabut izin usaha sebanyak 15 bank sepanjang tahun 2026 hingga akhir September lalu.

    Deretan bank yang gulung tikar tersebut didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    Paling buncit, OJK baru saja menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang bermarkas di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha bank syariah tersebut resmi diketok lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

    Operasional Disetop, LPS Ambil Alih Likuidasi

    Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional ke-15 bank kini otomatis dihentikan total. Kantor-kantor pelayanan bank bersangkutan dipastikan sudah tidak lagi beroperasi melayani nasabah.

    Kendati demikian, para nasabah tak perlu panik berlebihan. OJK memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban—termasuk klaim simpanan dana nasabah—nantinya akan ditangani langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Di sisi lain, OJK juga memperingatkan jajaran direksi, dewan komisaris, hingga para pemegang saham dari bank-bank yang ditutup agar tidak sembarangan melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank. Seluruh langkah pembenahan wajib mengantongi persetujuan tertulis dari LPS.

    Daftar Lengkap 15 BPR dan BPRS yang Ditutup OJK Sepanjang 2026

    Berikut rincian lengkap 15 bank (BPR dan BPRS) yang izin usahanya resmi dicabut oleh OJK terhitung sejak Januari hingga September 2026:

    1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
    2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
    3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
    4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
    5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
    6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
    7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
    8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
    9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
    10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
    11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
    12. PT BPR Citra Bersama Abadi, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)
    13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
    14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)
    15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).

    000

    0 suka

    0 bookmark

    Google

    Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

    Tambahkan Sekarang

    Topik

    Share

    BERITA TERKAIT

    BERITA TERKINI

    • Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (Foto: Freepik)


    • Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Kepala OJK Sulsel-Sulbar, Moch. Muchlasin saat Jalan Sehat Anti Mager Cinta Keuangan Syariah, Minggu (1/11/2026). (Dok. Pemprov Sulsel)


    • Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Instagram/@chicohakim)


    • Truk molen bermuatan semen mengalami oleng hingga terguling di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026). (Foto: liputan cikarang)


    • Ilustrasi - Mayat. (Foto: Antara/Ridwan Triatmodjo/aa).


    Komentar
    Additional JS