Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Akui Kena PPN 11 Persen dari Harga Jual - Radar Kediri

JP Radar Kediri – Polemik mengenai status pajak produk sanitasi wanita ini diterangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut dan tampon, masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menyatakan bahwa produk pembalut dan sejenisnya belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Artinya, produk tersebut mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.
Sebagai produk konsumsi nonmewah, pembalut dikenai tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, perhitungannya menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas aktivitas menstruasi. Ini adalah bagian dari sistem PPN yang berlaku umum atas konsumsi barang," ujar Inge, Rabu (4/11) dikutip dari Jawapos.com.
Pembalut Masuk Kategori Barang Apa?
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, PPN pada prinsipnya mengenakan pungutan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kendati demikian, undang-undang memberikan ruang pengecualian bagi kelompok barang dan jasa tertentu.
Ketentuan mengenai barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN—terutama kebutuhan pokok—diatur secara spesifik dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Beberapa komoditas yang masuk dalam daftar pembebasan pajak ini meliputi Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, dan susu, buah-buahan dan sayur-sayuran segar.
Pengaturan tersebut didasarkan pada karakteristik barang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum.
"Produk sanitasi menstruasi saat ini belum termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, produk tersebut tetap diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge.
Belum Ada Kajian Usulan Resmi pembebasan Pajak Pembalut
Di sisi lain, DJP mencatat bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan kajian resmi kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi.
Meski demikian, pemerintah memahami bahwa pembalut dan tampon merupakan kebutuhan esensial bagi perempuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kelancaran aktivitas sehari-erasi.
Inge memastikan, apabila ke depan ada usulan kebijakan khusus, pemerintah tentu akan mengkajinya secara komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Pemerintah menyadari bahwa pembebasan PPN memiliki dua sisi mata uang. Dari sudut pandang fiskal, kebijakan pembebasan pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPN.
Namun, angka pasti dari potensi kehilangan tersebut belum bisa dikalkulasi tanpa data riil mengenai volume penjualan dan nilai transaksi produk di pasaran.
Sementara itu, dari kacamata konsumen, penghapusan pajak berpotensi menekan komponen harga akhir. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran perempuan untuk produk kesehatan esensial tersebut.
Kendati demikian, efektivitas penurunan harga di tingkat konsumen sangat bergantung pada mekanisme pasar dan sejauh mana pelaku usaha meneruskan keringanan pajak tersebut ke dalam harga jual eceran.
Selain itu, skema PPN dibebaskan juga membawa konsekuensi teknis bagi produsen. Pajak Masukan yang melekat pada proses penyerahan produk tersebut umumnya tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang juga menjadi variabel dalam kalkulasi harga akhir.
"Setiap kebijakan pemberian fasilitas PPN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, efektivitas penurunan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik," pungkasnya.