Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Jokowi Kasus Polri Spesial

    Penangkapan Jenderal Polri terkait Dugaan Penyadapan Presiden RI Bertepatan dengan Keberadaan Jokowi di Jakarta untuk Bersaksi dalam Sidang Tuduhan Ijazah Palsu, Kebetulan? - AFU

    5 min read

     


    Sidang perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi (ANTARA)

    Penulis: Agung Riyadi

    JAKARTA, AFU.ID — Ibu kota mendadak panas saat beredar kabar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar operasi senyap yang mengamankan sejumlah perwira tinggi kepolisian yang diduga terlibat penyadapan terkoordinasi terhadap Presiden Prabowo Subianto. Isu itu semakin panas, karena penangkapan dilakukan bersamaan dengan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo, di Jakarta. Jokowi diketahui berada di Jakarta guna bersiap menghadapi persidangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Kabar mengejutkan mulai merebak ketika satuan khusus Divpropam Mabes Polri dikabarkan mengamankan sejumlah perwira tinggi dan menengah dalam operasi senyap. Berdasarkan informasi internal yang beredar, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan ilegal (wiretapping) yang menyasar langsung lingkar utama kekuasaan istana, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Sejumlah nama perwira tinggi turut terseret dalam pusaran informasi yang beredar di grup internal kepolisian, di antaranya Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso yang dikabarkan menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tak hanya itu, rumor panas juga menyeret nama perwira tinggi bintang empat berinisial L—yang diidentifikasikan sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo—yang disebut sempat diperiksa secara maraton sebelum akhirnya dilepaskan kembali.

    Gelombang ketegangan internal ini terjadi pasca-pergantian tongkat kepemimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026 lalu. Sejak hari pertama menjabat, Kapolri Suyudi langsung mengagendakan konsolidasi internal secara menyeluruh.

    Kendati demikian, pihak Mabes Polri masih memilih langkah berhati-hati dalam merespons desas-desus tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan pihaknya akan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui konferensi pers resmi. "Berkaitan sama konteks, dinamika yang nanti mungkin rekan-rekan akan bertanya, dalam sore menjelang malam nanti, nanti kami dari Divhumas akan melaksanakan rilis," ujar Isir, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

    Di tengah memanasnya rumor penegakan hukum di tubuh kepolisian, mantan Presiden Joko Widodo dilaporkan telah tiba di Jakarta setelah bertolak dari kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Kedatangan Jokowi ke ibu kota diagendakan secara spesifik untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi meringankan/faktual dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

    Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Guna mengantisipasi potensi eskalasi massa dan pengamanan VVIP, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan pola pengamanan berlapis hingga tiga ring di sekitar area pengadilan.

    Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya membatasi kapasitas ruang sidang maksimal untuk 80 orang demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, seraya menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi kelompok mana pun. "Pokoknya kita, ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," tegas Efendi.

    Kedatangan Jokowi ke Jakarta yang bertepatan secara persis dengan operasi penindakan para perwira tinggi Polri memunculkan berbagai spekulasi. Sejumlah kalangan menilai sulit untuk menganggap momentum tersebut sebagai kebetulan semata, mengingat kuatnya irisan antara dinamika transisi kekuasaan rezim sebelumnya dan langkah sterilisasi institusi penegak hukum yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, isu penangkapan ini tidak berdiri sendiri. Kasus ini menurutnya, masih berkaitan erat dengan indikator pergeseran peta kekuatan politik nasional. Pangkal utamanya terlacak dari pergantian Pucuk Pimpinan Polri yang Mendadak.

    Refly memaparkan, tanggal 1 Oktober 2026, Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi dilantik di Istana Negara menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Pergantian ini dinilai sangat cepat melalui mekanisme surat presiden yang diajukan sehari sebelumnya dan langsung diproses melalui Sidang Paripurna DPR RI," urai Refly Harun, dalam kanal Youtube miliknya.

    Berikutnya, kata Refly, setelah menjadi Kapolri, dalam waktu singkat, Suyudi langsung melakukan mutasi dan penataan ulang pejabat-pejabat polri. Suyudi secara besar-besaran menempatkan sejumlah perwira pada posisi-posisi baru. Tak lama berselang, muncul isu pemakzulan Gibran yang berakar pada putusan MK dan kemudian MA yang menegaskan, surat keterangan (suket) terkait ijazah batal demi hukum (null and void).

    Dan kemudian, daalam kasus tuduhan ijazah palsu, tanpa diduga majelis hakim melayangkan surat panggilan kepada Jokowi untuk menjadi saksi. Agenda pemeriksaan terhadap mantan Jokowi sebagai saksi atas kasus dugaan ijazah palsu turut menambah deretan tensi politik yang kian memanas.

    Puncaknya adalah dugaan isu penyadapan. Isu ini kemudian dikaitkan dengan dugaan upaya penyadapan rahasia negara serta dinamika persaingan kekuasaan antara kelompok "Geng Solo" dan kekuatan istana yang ada saat ini. "Ini menunjukkan bahwa tensi yang terjadi saat ini merupakan representasi dari tarik-menarik pengaruh antara dua kekuatan besar di panggung politik Indonesia," ujarnya.

    Meski demikian, Refly Harun mengingatkan agar penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan. "Dan jangan terjebak dalam pertikaian politik elite yang justru berpotensi merusak tatanan stabilitas negara secara keseluruhan," tegasnya. (MAR)

    Komentar
    Additional JS