Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BPJS kesehatan BPJS PBI JK Featured Kesehatan Spesial

    Ramai BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Solusi Reaktivasinya - Radar Kediri

    7 min read

     


    BPJS Kesehatan

    JP Radar Kediri — Kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. 

    Berdasarkan data pemutakhiran terbaru, sebanyak 17.140 warga di Kota dan Kabupaten Kediri mendapati status kepesertaan mereka nonaktif per 1 November akibat penyesuaian desil kesejahteraan.

    Kenapa Status PBI JK Bisa Dinonaktifkan?

    Merujuk data resmi BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan kewenangan Kementerian dan Lembaga terkait. Langkah ini ditempuh agar alokasi subsidi iuran benar-benar tepat sasaran dan jatuh ke tangan yang berhak.

    Kuota kepesertaan yang kosong akibat penonaktifan ini nantinya akan diisi oleh warga lain yang secara faktual lebih layak menerima bantuan, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung lebih dari 96 juta jiwa sebagai peserta PBI di seluruh Indonesia.

    Warga Kota Kediri Tak Perlu Panik

    Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, meminta masyarakat untuk tetap tenang. Terlebih, Kota Kediri saat ini telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

    Status UHC ini memberikan angin segar bagi warga karena proses reaktivasi kepesertaan menjadi jauh lebih mudah, yakni melalui pengalihan ke skema PBI-D (Penerima Bantuan Iuran Daerah) yang ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Jadi nanti langsung di-cover oleh daerah,” ujar Imam saat dikonfirmasi.

    Artinya, sebanyak 2.771 warga Kota Kediri yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat tetap berpeluang mendapatkan jaminan esehatan gratis. Namun, Imam mengingatkan bahwa proses ini tetap memerlukan keaktifan warga untuk mengajukan usulan pembaruan data ke instansi terkait.

    Syarat dan Cara Reaktivasi

    Kabar baiknya, pengajuan aktivasi PBI-D di Kota Kediri tidak mengharuskan warga sedang dalam kondisi sakit atau mendesak membutuhkan layanan medis. Warga cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK) untuk memproses pengaktifan kembali status kepesertaan mereka.

    Meski demikian, Imam mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk mengecek status BPJS mereka. Mengingat klasifikasi desil yang sifatnya dinamis akibat pemutakhiran data berkala, pengecekan mandiri secara rutin sangat dianjurkan guna memitigasi risiko di kemudian hari.

    "Jangan sampai nanti ketika mungkin terjadi musibah atau sakit, baru dicek, ternyata sudah tidak aktif. Jadi untuk memitigasi risikonya, seharusnya secara rutin mengecek status kepesertaannya," pesan Imam.

    Bagi warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 dan merasa masih layak menerima bantuan, pemerintah memberikan batas waktu enam bulan ke depan untuk mengajukan reaktivasi ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial setempat, dengan syarat melampirkan kebutuhan pelayanan kesehatan.

    3 Cara Mudah Cek Status Kepesertaan PBI JK

    Pastikan status kepesertaan Anda dan keluarga tetap aktif dengan memanfaatkan tiga kanal resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan:

    Laman PASTI JKN: Akses tautan pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek atau pindai (scan) kode QR yang tertera pada infografis resmi BPJS Kesehatan.

    Layanan WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor layanan pesan instan di 0811 8 165 165.

    Care Center BPJS Kesehatan: Hubungi nomor panggilan 165.

    Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK

    Jika hasil pengecekan menunjukkan status Anda tidak aktif, berikut opsi penanganan yang bisa ditempuh:

    Lapor ke Instansi Setempat: Segera datangi kantor Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial setempat untuk meminta pengaktifan kembali status kepesertaan.

    Catatan: Proses dan persetujuan reaktivasi tunduk pada syarat dan ketentuan serta regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.

    Komentar
    Additional JS