Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Ijazah Jokowi Kasus Roy Suryo Spesial

    Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Persidangan PN Jatim - Media Indonesia

    3 min read

     


    Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Persidangan PN Jaktim
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.(Dok. Antara)

    PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut diwarnai reaksi tertawa dari Roy Suryo saat Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut di hadapan majelis hakim.

    Peristiwa ini berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti untuk diperiksa oleh majelis hakim.

    Jaksa, Jokowi, serta pihak Roy Suryo kemudian maju ke meja hakim untuk memverifikasi dokumen tersebut. Di sela pemeriksaan, Jokowi meminta izin kepada hakim agar diperbolehkan menunjukkan ijazah tersebut kepada awak media dan pengunjung sidang yang hadir.

    Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati awalnya sempat meminta Jokowi untuk menunjukkan dokumen tersebut di luar waktu persidangan.

    "Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," ujar Christina di ruang sidang.

    Namun, Jokowi tetap memohon agar diberikan kesempatan saat itu juga. Ia menegaskan komitmennya untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara transparan kepada publik.

    "Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.

    Setelah permintaan tersebut dikabulkan, Jokowi menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung dan media. Saat itulah, Roy Suryo yang berdiri tepat di samping Jokowi terlihat tertawa. Roy juga sempat melontarkan protes keras ketika para pendukung Jokowi di ruang sidang mulai bersorak.

    "Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," seru Roy di tengah keriuhan sidang.

    Dakwaan Terhadap Roy Suryo

    Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar terkait ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.

    Atas perbuatannya, jaksa menjerat Roy dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selain itu, jaksa mencantumkan dakwaan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:

    • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
    • Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (H-3)

    Komentar
    Additional JS