Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial Surat Ijin Mengemudi

    Viral SIM Seumur Hidup, Kapolri Belum Putuskan - Trawlmediaindonesia

    3 min read

     


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Jumat (6/11/2026).

    Dalam unggahan tersebut disebutkan, SIM berpotensi berlaku seumur hidup layaknya KTP. Gagasan itu dinilai bisa menyederhanakan pelayanan, mengurangi beban masyarakat untuk perpanjangan berkala, sekaligus menekan peluang praktik pungutan liar (pungli).

    Namun hingga saat ini, belum ditemukan pengumuman resmi Polri yang mengonfirmasi bahwa Kapolri telah mengusulkan atau menetapkan kebijakan SIM berlaku seumur hidup.

    Wacana tersebut mendapat dukungan besar dari masyarakat. Survei Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan sebanyak 94,5 persen responden setuju jika SIM berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

    Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan tingginya dukungan itu menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya Kapolri yang baru, untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.

    "Ini tantangan bagi Kapolri yang baru bahwa 94,5 persen masyarakat Indonesia mendukung atau setuju berlaku seumur hidup. Supaya tidak mengurus SIM setiap lima tahun sekali," kata Pangi saat memaparkan hasil survei pada 22 Oktober 2026.

    Survei dilakukan pada 3-12 Oktober 2026 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden di 38 provinsi. Hanya 4,9 persen responden yang menyatakan tidak setuju. 

    Sementara itu, Korlantas Polri menegaskan masa berlaku SIM saat ini masih lima tahun, bukan seumur hidup.

    Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korlantas juga menegaskan klaim SIM gratis dan seumur hidup yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

    Korlantas menjelaskan, SIM tidak bisa disamakan dengan KTP karena SIM merupakan lisensi kompetensi dan kelaikan medis atau psikologis pengemudi, sehingga perlu dievaluasi secara berkala.

    Dengan demikian, pemberlakuan SIM seumur hidup masih berupa wacana dan membutuhkan perubahan landasan hukum jika pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengubah ketentuan yang berlaku.

    Publik kini menanti penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun Korlantas Polri agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah ramainya informasi di media sosial.

    (Ida)

    Komentar
    Additional JS