Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Bisa Jerat Siapa Pun, Tak Pandang Bulu - Kompas
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini sedang ditangani menjadi atensi serius dan akan mengungkap siapa pun yang terlibat.
"Pada intinya, siapa pun yang cukup kuat, apa namanya, fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun," katanya dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik memiliki bukti dan fakta cukup kuat.
"Ya, termasuk terhadap siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tetapi kami tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini ya," ujar Yusril saat ditanyai awak media soal, termasuk mantan presiden.
Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Ada Keinginan Melumpuhkan Presiden
Baca juga: Yusril Usul BSSN Jadi Pengawas Alat Sadap Institusi Negara, Buntut Kasus Penyadapan Prabowo
Namun, Yusril meminta agar publik memberi ruang terlebih dahulu kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan demi mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat.
"Ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik, apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan, ya itu kami serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tutur Yusril.
Tak Pandang Bulu
Dalam kasus ini, kata Yusril, Presiden Prabowo meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu dan itu telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Belum Terbentuknya Pansel KPU Dikhawatirkan Ganggu Persiapan Pemilu 2029
"Seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang itu dilakukan tidak tanggung-tanggung, kepada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, itu pejabat setingkat menteri," katanya.
Tugas-tugas penegasan yang telah diberikan Presiden, sebut Yusril, itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan beberapa dari Bareskrim Mabes Polri juga ditugasi untuk memberikan keterangan kepada masyarakat.
"Saya ditugasi hanya untuk menjelaskan aspek-aspek hukum dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan sekarang, tapi kalau mengenai detail-detailnya itu saya persilakan Saudara-saudara mendapatkan penjelasan dari para penyidik di Mabes Polri," ujarnya.
Baca juga: Yusril Ungkap Alasan Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Bisa Masuk Kategori Makar
Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Sampai saat ini, belum ada tersangka baru, tetapi penyelidikan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada penetapan tersangka baru, jika memang ditemukan sedikit-dikitnya dua alat bukti cukup seperti diatur dalam KUHAP.
Sementara ini pemeriksaan saksi juga masih dari internal Polri.
"Tapi, bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian," tuturnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Soal Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara
