Naik Heli Mewah, Komjen Firli Dilaporkan ke Dewas KPK - kumparan
Naik Heli Mewah, Komjen Firli Dilaporkan ke Dewas KPK- kumparan
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Komjen Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kali ini, Ketua KPK itu dilaporkan atas dugaan bergaya hidup mewah.
Ini merupakan laporan kedua MAKI terhadap Firli. Laporan pertama terkait dugaan melanggar anjuran pemerintah karena Firli dinilai tak memakai masker saat berkunjung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Show more
Dalam laporannya yang kedua, MAKI melaporkan Firli karena diduga melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah. Firli diduga bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Show more
Dalam laporannya, MAKI juga menyertakan bukti foto. Laporan itu sudah dikirimkan MAKI pada hari ini juga. Berikut isi surat laporannya:
Kepada Yth
Dewan Pengawas KPK
Di Tempat.
Dengan Hormat
Bersama ini Kami sampaikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK dengan rincian sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.
2. Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana Helikoptermilik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO (sebagaimana terlihat pada fototerlampir 1).
Atas kegiatan Firli tersebut di atas, diduga melanggar kode etik dengan alasan :
1. Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagidari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini).
2. Bahwa Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air(terlampir foto 3).
3. Bahwa Firli terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk didalam Helikopter, yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat Helikopter. Hal ini bertentangan dengan statemen Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik Helikopter.
Read more!
Secara terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan sedang dipelajari oleh Dewas KPK.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata dia.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal laporan ini kepada Firli. Namun belum mendapat tanggapan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona