0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Soal Permenhub Baru, Kadishub DKI Tegaskan Jakarta Tetap Terapkan Pembatasan Ekstrem

    1 min read

    Soal Permenhub Baru, Kadishub DKI Tegaskan Jakarta Tetap Terapkan Pembatasan Ekstrem

    Jumat, 12 Juni 2020 06:37 WIB
    Kepadatan lalu lintas terjadi di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, pada jam berangkat kerja, Kamis (11/6/2020) pagi.Kepadatan lalu lintas terjadi di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, pada jam berangkat kerja, Kamis (11/6/2020) pagi.

    Laporan wartawan Tribunnewsa.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI akan tetap menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50 persen.

    Alasannya karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan bahwa penetapan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing.

    DKI Jakarta tetap menerapkan pembatasan 50 persen bagi angkutan massal karena ibu kota masih dalam masa transisi PSBB. Sehingga pembatasan ekstrem tetap diberlakukan.

    "Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

    Meski sudah ada pembukaan sejumlah sektor yang sebelumnya dikecualikan, masyarakat tetap diimbau untuk tetap lebih banyak di rumah.

    Jika ada penugasan atau urusan kerjaan, maka pergi keluar rumah diperkenankan menjalankan aktivitas di luar rumah.

    "Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini," ucap dia.

    Penulis: Danang Triatmojo
    Editor: Malvyandie Haryadi
    Komentar
    Additional JS