Cuti Hamil dan Cuti Haid Dinilai Telah Dihilangkan? Berikut Penjelasan dari DPR RI! - Jakbar News
Cuti Hamil dan Cuti Haid Dinilai Telah Dihilangkan? Berikut Penjelasan dari DPR RI! - Jakbar News
/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2020%2F10%2F07%2F3293527498.jpg)
JAKBARNEWS – Omnibus Law RUU Cipta Kerja kini sudah disahkan menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu.
Hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih menjadi sorotan berbagai pihak.
Bahkan, sebagai bentuk penolakan, serikat buruh dan serikat kerja memutuskan untuk melakukan aksi mogok nasional.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Mengingat kembali, ada sedikitnya tujuh poin utama yang tidak bisa diterima buruh berdasarkan UU Cipta Kerja itu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan serikat buruh bersama konfederasinya mengenai hak cuti.
Serikat buruh bersama konfederasinya menilai dalam UU Cipta Kerja, hak cuti akan hilang, pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah cuti haid dan cuti hamil.
Baca Juga: Bukti Dennis Balik Lagi ke Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah, Ternyata Selama Ini Dia Ada di...
Menanggapi ha tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjamin, jika UU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan hamil.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut sebelumnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamilyang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Airlangga.
Baca Juga: Panas! PA 212 akan Turun ke Jalan Ikut Menolak UU Omnibus Law
Berdasarkan UU Cipta Kerja yang dilansir Jakbarnews.com dari RRI, berikut ini adalah isi dari pada 82 UU Ketenagakerjaan diikuti dengan informasi dari akun sosial media DPR RI.
Berikut bunyi pasal 82 UU ketenagakerjaan yang disebutkan mengenai urusan cuti melahirkan.
Pada Pasal 82 ayat 1 disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Eliza Bongkar Sosok Dennis Palsu, Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 174 Malam Ini
Kemudian, pada ayat 2 tertulis, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selain itu, baru-baru ini, pemerintah melalui DPR RI, mencoba memberikan penjelasan, melalui akun sosial mereka.
Dengan tujuan untuk menyampaikan informasi kepada para pekerja, berikut dua rincian penjelasan DPR RI seperti yang dilansir dari akun Instagram @DPR_RI.
Baca Juga: Gawat! UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Gelombang PHK Terancam Naik
Pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuit bagi pekerja atau buruh.
RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.***