Pemkot Padang Akan Tetapkan Zona Merah Bencana, Tidak Boleh Ada Bangunan - Kompas TV
Pemkot Padang Akan Tetapkan Zona Merah Bencana, Tidak Boleh Ada Bangunan
PADANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, berencana menetapkan zona larangan bangunan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.
Menurut Wali Kota Padang Fadly Amran, penetapan zona merah atau zona berbahaya di sejumlah kecamatan terdampak bencana, terutama di sepanjang aliran sungai, merupakan hal penting untuk meminimalkan risiko jatuhnya korban jiwa di masa depan.
"Kita tidak ingin berbicara untuk hari ini saja, tapi untuk keberlangsungan beberapa tahun ke depan. Kita akan tetapkan zona-zona yang tidak diperbolehkan lagi adanya bangunan warga," jelasnya, Rabu (7/1/2026), seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Padang.
Nantinya, Pemkot Padang bakal melibatkan berbagai pihak dalam menetapkan zona merah bencana, termasuk para ahli, agar memiliki landasan hukum dan ilmiah yang kuat.
"Kami melibatkan Balai Sungai, Pemerintah Provinsi, akademisi, serta menunggu peta drone dari TNI AU dan Komisi V DPR RI. Targetnya, dalam bulan ini zona tersebut sudah dapat kita tetapkan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan solusi bagi warga terdampak banjir yang harus direlokasi.
Menurutnya, Pemkot Padang telah mengusulkan tiga lokasi strategis untuk pembangunan hunian tetap (huntap) kepada pemerintah pusat.
Lokasi pertama adalah di Kawasan Balai Gadang dan Simpang Haru yang bisa menampung sekitar 230 unit rumah.

Sementara untuk kawasan Pauh, Pemkot Padang tengah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang diproyeksikan mampu menampung hingga 500 unit rumah.
"Sementara itu, untuk kebutuhan mendesak, kami juga mengoptimalkan huntara di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo. Di Pasia Nan Tigo sendiri, dilakukan renovasi cepat untuk menambah kapasitas hunian bagi masyarakat," katanya.
Pemkot Padang juga memastikan skema bantuan finansial dari pemerintah pusat mulai disalurkan kepada warga yang berhak.
Bantuan tersebut meliputi Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per bulan dari BNPB untuk biaya sewa rumah.
Stimulan perbaikan rumah dengan bantuan hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Selain itu, ada bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) meliputi biaya hidup, uang dapur, serta kebutuhan pendidikan anak-anak terdampak yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.