Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan Halaman all - Kompas.

    4 min read

    Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan Halaman all - Kompas.com

    Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Penggunaan pakaian pelindung diri tersebut dilakukan sebagai antisipasi polisi terhadap penularan Covid-19 selama pengamanan terhadap pengunjuk rasa.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Senin (5/10/2020) hari ini mengubah ketentuan terkait kebijakan terkait pengupahan.

    Perubahan ketentuan itu terlihat dari perbedaan jumlah kebijakan terkait pengupahan dari sebelas kebijakan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi tujuh kebijakan pada RUU Cipta Kerja.

    Mulanya, Pasal 88 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan sebelas kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

    Pasal 88 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Lalu, Pasal 88 Ayat (2) UU yang sama berbunyi, "Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh."

    Adapun sebelas poin yang disebut dalam Pasal 88 Ayat (3) tersebut adalah upah minimun; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

    Kemudian, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; bentuk dan cara pembayaran upah; denda dan potongan upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; struktur dan skala pengupahan yang proporsional; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

    Sementara itu, Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2 RUU Cipta Kerja Omnibus Law hanya menyebut tujuh kebihakan pengupahan.

    Tujuh kebijakan itu yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

    Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui RUU Cipta Kerja tersebut antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

    Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

    DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

    Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

    Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

    Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

    Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

    "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    22:11

    Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Permudah Impor Pangan, Petani Bersaing Ketat

    12:34

    UU Cipta Kerja Disahkan, Masyarakat Adat: ''Karpet Merah'' Investor, Kami Berduka

    07:51

    Masyarakat Adat: UU Cipta Kerja Tak Tuntaskan Konflik Agraria

    02:00

    Kaburnya Cai Chang Pan, Polisi: Warga Pernah Lihat Napi Beli Makan

    05:22

    Klaster Jenguk Bayi di Jawa Timur, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

    00:53

    Viral Polisi Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan

    01:12

    Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan

    02:30

    Buat Konten Sara, Kenneth William Akui Buat Video Untuk Tambah Follower TikTok

    TAG:
    Komentar
    Additional JS