Ribuan yang melamar, hanya lima WNA diterima jadi WNI -, Berita Prioritas
PRIORITAS, 24/7/26 (Jakarta): Permohonan naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2025, jumlahnya ribuan namun menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pemerintah hanya menyetujui sangat sedikit.
Dikatakannya, dari ribuan pengajuan yang masuk, kurang dari 10 permohonan yang lolos setelah melalui proses verifikasi secara ketat. “Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10,” ungkap Supratman, di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (24/7/26).
Bahkan seingat dia, dari ribuan permohonan yang masuk, hanya lima yang akhirnya disetujui menjadi warga negara Indonesia. “Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?” tegasnya.
Dikatakannya, pemerintah memperketat proses verifikasi untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan pemohon naturalisasi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan pemegang paspor Indonesia.
“Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan kini tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga menelusuri keterkaitan dengan pihak lain apabila diperlukan, termasuk untuk memastikan tidak ada persoalan perpajakan atau masalah hukum lainnya.
“Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya,” jelasnya.
Sementra itu Supratman menambahkan, jumlah WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan tidak mengalami perubahan signifikan, baik sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum RI.(P-*/am)