Dorrr, Tanpa Sidang dan Bui, Polisi Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional - Jakbar News
Dorrr, Tanpa Sidang dan Bui, Polisi Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional - Jakbar News
JAKBARNEWS - Masih ingat Cai Chang Pan? Terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok yang kini melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Lain orang dengan kasus yang sama, kini polisi langsung menembak mati bandar narkoba jaringan Internasional.
Tanpa menunggu persidangan dan masa tahanan (bui), aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung menembak mati seorang anggota bandar narkoba jaringan Nigeria-Jakarta.
Sebelum penembakan itu terjadi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lebih dulu menangkap dua bandar narkobadi Jalan C2, Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Dari penangkapan itu, tersangka berinisial SZ (23) tewas ditembak.
Melansir RRI, penangkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi dari pihak Bea Cukai, tentang akan adanya pengiriman suatu barang mencurigakan yang akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 2 Oktober kemarin.
7 Oktober 2020, 17:12 WIB
Kedua tersangka, EF (26) dan mendiang SZ (23) yang merupakan warga Aceh baru mengambil paket itu pada 5 Oktober.
“Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Bandara, dan menghentikan mobil yang ditumpangi tersangka,” ungkap Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar, Rabu.
Krisno menambahkan, dari penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dus besar berisi sabu 12 kilogram.
Bahkan para tersangka menyembunyikan barbuk sabu tersebut dalam paket filter oli.
Adapun alasan polisi menembak mati salah satu tersangka bandar narkoba itu karena saat di perjalanan, ia mencoba kabur dan melawan sehingga polisi menembaknya.
“Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Krisno
Dalam kasus tersebut pihaknya masih memburu tersangka lain berinisial A yang diduga menjadi pengurus administrasi pengiriman.
Sementara untuk tersangka EF, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.***
Saran BMKG Soal Potensi Tsunami Selatan Jawa: Panjat Pohon, Hutan Pantai, hingga Dengar Sirine


Using The Concept of Sharing Economy
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Peta, Ruko Kopo Plaza Blok A No.13
Bandung - Jawa Barat, 40231, Ph. +6222-6002390
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com