0
News
    Home Featured

    Dorrr, Tanpa Sidang dan Bui, Polisi Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional - Jakbar News

    4 min read

    Dorrr, Tanpa Sidang dan Bui, Polisi Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional - Jakbar News

    JAKBARNEWS - Masih ingat Cai Chang Pan? Terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok yang kini melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

    Lain orang dengan kasus yang sama, kini polisi langsung menembak mati bandar narkoba jaringan Internasional.

    Tanpa menunggu persidangan dan masa tahanan (bui), aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung menembak mati seorang anggota bandar narkoba jaringan Nigeria-Jakarta.

    Sebelum penembakan itu terjadi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lebih dulu menangkap dua bandar narkobadi Jalan C2, Bandara Soekarno Hatta, Banten.

    Dari penangkapan itu, tersangka berinisial SZ (23) tewas ditembak.

    Melansir RRI, penangkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi dari pihak Bea Cukai, tentang akan adanya pengiriman suatu barang mencurigakan yang akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 2 Oktober kemarin.

    Rizal Kurniawan
    7 Oktober 2020, 17:12 WIB
    Dorrr, Tanpa Sidang dan Bui, Polisi Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional /Pixabay/

    Kedua tersangka, EF (26) dan mendiang SZ (23) yang merupakan warga Aceh baru mengambil paket itu pada 5 Oktober.

    “Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Bandara, dan menghentikan mobil yang ditumpangi tersangka,” ungkap Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar, Rabu.

    Krisno menambahkan, dari penangkapan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dus besar berisi sabu 12 kilogram.

    Bahkan para tersangka menyembunyikan barbuk sabu tersebut dalam paket filter oli.

    Adapun alasan polisi menembak mati salah satu tersangka bandar narkoba itu karena saat di perjalanan, ia mencoba kabur dan melawan sehingga polisi menembaknya.

    “Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Krisno

    Dalam kasus tersebut pihaknya masih memburu tersangka lain berinisial A yang diduga menjadi pengurus administrasi pengiriman.

    Sementara untuk tersangka EF, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.***

    Halaman:

    Saran BMKG Soal Potensi Tsunami Selatan Jawa: Panjat Pohon, Hutan Pantai, hingga Dengar Sirine

    Jakbar News
    Part Of
    Pikiran Rakyat Network
    The 1st News Portal Ecosystem 
    Using The Concept of Sharing Economy

    PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
    Jl. Peta, Ruko Kopo Plaza Blok A No.13 
    Bandung - Jawa Barat, 40231, Ph. +6222-6002390
    Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com

    Komentar
    Additional JS