Gawat! UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Gelombang PHK Terancam Naik - Pikiran Rakyat
Gawat! UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Gelombang PHK Terancam Naik - Pikiran Rakyat
/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2020%2F10%2F04%2F3734677377.jpg)
JAKBARNEWS - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi problematika baru seiring dengan banyaknya para buruh yang di-PHK akibat pandemi virus Corona.
Sementara dalam UU Omnibus Law status buruh berada di bawah UU Omnibus Lawyang baru disahkan beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan korban PHK akan terus meningkat seiring masih terjadinya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Seperti dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan ekonomi akan membawa dampak buruk terhadap sektor tenaga kerja. Serta menambah penduduk miskin menjadi lebih banyak ketika terjadi pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan ekonomi akan membawa dampak buruk terhadap sektor tenaga kerja. Serta menambah penduduk miskin menjadi lebih banyak ketika terjadi pandemi Covid-19.
"Perlambatan ini membuat PHK sebanyak 3 juta tenaga kerja dan meningkatkan angka kemiskinan menjadi signifikan," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Kabar baik, WHO Nyatakan Vaksin Covid-19 akan Siap di Akhir Tahun 2020
Seperti diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 tumbuh negatif sekitar minus 1,7 hingga 0,6% . Pandemi virus Covid-19 atau menjadi penyebab utamanya, yang berdampak di berbagai sendi perekonomian.