Hakim Larang Aplikasi TikTok di Blokir di AS, Pemerintahan Donald Trump Ngotot Banding ke Pengadilan By Pikiran Rakyat
Hakim Larang Aplikasi TikTok di Blokir di AS, Pemerintahan Donald Trump Ngotot Banding ke Pengadilan
/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2020%2F09%2F17%2F2875620069.png)
Hal tersebut dilakukan terkait dengan keputusan hakim yang melarang pemerintah Amerika Serikat untuk memblokir aplikasi TikTok di negaranya.
Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Pengadilan untuk Sirkuit D.C.
Baca Juga: Kampanye Masuk Kampung, Cep Zamzam Spontan Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Pemerintah AS meminta kepada pihak Apple Inc dan Alphabet Inc yang merupakan perusahaan induk Google agar mereka melarang unduhan TikTok di toko pada aplikasi milik mereka.
Sebelumnya, pemerintah AS menginginkan tidak boleh ada unduhan baru terkait aplikasi TikTok ini pada bulan September 2020 lalu.
Pemerintah bersikeras bahwa TikTok berbahaya bagi keamanan nasional, mereka mencurigai aplikasi milik ByteDance, perusahaan asal Tiongkok, mengumpulkan data sebanyak 100 juta orang Amerika untuk diberikan kepada pemerintah Tiongkok.
Baca Juga: Mau Kuliah di Korea? KAIST Beri Beasiswa S1 dan Tunjangan untuk Calon Mahasiswa, Cek Syaratnya!
ByteDance sedang melakukan diskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp perihal pembentukan perusahaan TikTok Global, untuk mengurus operasional di Amerika Serikat.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Indramayu.com sebelumnya dalam artikel "Permintaan Trump untuk Blokir TikTok Ditolak Hakim, Pemerintah Amerika Serikat Ajukan Banding", akan tetapi, langkah bisnis tersebut belum menemukan hasil kesepakatan yang mengikat, masih ada perdebatan terkait kepemilikan mayoritas TikTok global.
ByteDance mengatakan kesepakatan ini harus disetujui oleh pemerintah Tiongkok. Sementara di AS, kesepakatan ditinjau oleh Komite Investasi Asing (CFIUS).***(Jihan Nurbani Rahmaniah/Pikiranrakyat-Indramayu.com)