Kemenkeu: UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi 2021 - kompas
Penulis: Mutia Fauzia
|Editor: Yoga Sukmana
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, UU Cipta Kerja tersebut sebagai salah satu modal untuk mendorong pemulihan ekonomi pada tahun 2021 mendatang.
Pasalnya tahun ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dalam tekanan yang cukup hebat akibat pandemi Covid-19.
"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal. Karena pertumbuhan ekonomi 2020, semua komponen PDB, konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif. Hanya (konsumsi) pemerintah yang positif," kata Febrio ketika melakukan diskusi secara virual, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK
Pada kuartal II-2020, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen.
Pada kuartal III, pertumbuhan ekonomi pun diproyeksi kembali negatif yakni di kisaran 2,9 persen hingga 1 persen.
Febrio menjelaskan, UU Cipta Kerja dapat mendorong investasi mengalir secara deras ke dalam negeri. Dengan demikian, kian banyak perusahaan yang dibuka di Indonesia, dan mendorong terciptanya lapangan kerja.
"Kalau hanya konsumsi pemerintah lagi yang positif sementara yang lainnya negatif, kita masih akan kontraksi. Dan kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya, itu faktor penting Omnibus Law Cipta Kerja," kata dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Menurut Febrio, Omnibus Law Cipta Kerja yang telah terealisasi tersebut dapat mendorong perekonomian pada tahun 2021 mendatang kembali tumbuh sebeesar 5 persen.
Di dalam UU APBN 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen.
Rinciannya, konsumsi rumah tangga dan Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh di kisaran 4,1 persen sampai 4,9 persen seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik.
Baca juga: Listrik di Jawa Timur Sering Padam, PLN Salahkan Layang-layang
Sementara, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,5 persen sampai 3,5 persen.
Seiring dengan pemberian fasilitas kemudahan usaha dan investasi yang tertuang dalam Omnibus Law Cipta Kerja, peningkatan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, maka investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0 persen sampai 7,1 persen.
Dari sisi perdagangan internasional kinerja ekspor dan impor diperkirakan akan terus membaik. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekspor dalam rentang 3,5 persen sampai 5,1 persen, serta impor dalam rentang 4,4 persen sampai 5,9 persen.
Baca juga: Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja
Komentar
Posting Komentar