Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja - kompas

Komisi X Khawatir Pendidikan Dikomersialisasi Setelah Diatur UU Cipta Kerja - kompas

Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:50 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful HudaKOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Penulis: Haryanti Puspa Sari
|
Editor: Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Dalam UU Cipta Kerja pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Huda khawatir, pasal tersebut dapat membuat sektor pendidikan bisa dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ternyata Masih Ada di UU Cipta Kerja, Ketua Komisi X: Kecewa!

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, kecewa atas keputusan Baleg DPR dan pemerintah tetap memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Huda juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait satu pasal mengenai pendidikan yang dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk, belum dapat penjelasan," ujarnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku, kaget dan kecewa masih terdapat pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Dede, Komisi X bersama Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya baru tadi dikasih tahu kawan-kawan media juga dan setelah saya baca (draf UU Ciptaker) memang, saya kaget. Kesepakatan Baleg dengan Kemendikbud dan Komisi 10 sepakat untuk mengeluarkan (dari RUU Cipta Kerja)," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dede, sektor pendidikan tidak ada kaitannya dengan dunia investasi.

Baca juga: Pasal Pendidikan Ada di RUU Cipta Kerja, Tamansiswa Siap Gugat ke MK

Sektor pendidikan, kata Dede, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Artinya, tidak bisa dikomersialisasi, jadi harus ada peran pemerintah di situ. Nah kalau dimasukan dalam pelayanan perizinan sifatnya investasi, ini saya khawatir akan terjadi komersialisasi pendidikan," ujarnya.

Dede mencontohkan, jika perguruan tinggi luar negeri membuka cabang perguruan tinggi di Indonesia dengan investasi besar.

Hal tersebut, kata Dede, akan menimbulkan persaingan dengan perguruan tinggi dalam negeri seperti, merekrut calon mahasiswa baru.

"Mau enggak, mau terjadi persaingan dengan kampus-kampus lokal yang selama ini juga mengais-gais dalam berusaha untuk mendapatkan mahasiswa untuk operasional dan lainnya. Dan akibatnya akan terjadi kesenjangan, nah ini sangat berbahaya bila dijadikan komersial," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikebut, membuat UU yang dihasilkan menjadi kurang maksimal.

"Ini kita kecewa dalam konteks ini dan apakah ini prank ? Ini menujukan RUU yang terburu-buru begini jadinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat Panja Baleg DPR, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan sektor pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan  RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Kendati demikian, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) dengan tetap mencantumkan pasal pendidikan. 

Baca Juga

Komentar