Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor yang Tunggangi Aksi Demo : Okezone Nasional
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun aktor yang menunggangi aksi massa terkait toal Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarakis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud MD saat konfrensi pers yang disiarkan melalui akun intagram Kemenkopolhukam RI, Kamis (8/10/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati betul sikap kebebasan berpendapat di muka umum namun dengan cara-cara yang benar seshai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak lain.
Alan tetapi kata dia, aksi yang terjadi di berbagai daerah justru banyak melanggar ketentuan yang ada dan mengarah kepada tindakan kriminal.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjerah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujarnya.
Terlebih tambah dia, aksi perusakan yang dilakukan oknum tertentu tersebut dilaksanakan ditengah pandemi corona. Menurutnya masyarakat harus bisa melihat situasi ketika negara tengah berjuang menghadapi kondisi krisis kesehatan.
"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law.
Seperti menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara-cara tersebut sangat dibenarkan dalam aturan hukum dan bukan demonstrasi anarkis.
"Yaitu menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undanhan. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke MK," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar