Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //PRFM
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //PRFM

Surat tersebut, menggunakan kop resmi ditandatangani langsung oleh Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020. Yakni, bernomor 560/4395/Disnakertrans

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat"

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU).