Terbit Aturan Baru, Mobil dan Motor di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Jika Sudah Berusia 3 Tahun - Pikiran-Rakyat
Terbit Aturan Baru, Mobil dan Motor di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Jika Sudah Berusia 3 Tahun - Pikiran-Rakyat.com
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait regulasi kendaraan bermotor di ibukota.
Regulasi ini terkait dengan permasalahan gas buang kendaraan baik mobil ataupun motor yang berada di DKI Jakarta.
Regulasi ini tertuang secara jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Ada beberapa poin revisi yang dilakukan pada Pergub 66 untuk memperbaharui aturan 92 tahun 2007.
Hal tersebut berkaitan dengan target kewajiban uji emisiyang saat ini akan digunakan untuk menyasar kendaraan pribadi.
Hal ini dijelaskan pada pasal 2 Pergub nomor 66 yang berbunyi.
(1) Sasaran Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan;dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Kemudian penjelasan lanjutan ada di Pasal 3:
(1) Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknis Uji Emisi
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direka dalam Sistem Informasi Uji Emisi
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pergub ini sudah dikeluarkan sejak bulan Juli 2020 lalu.
Diharapkan bahwa Indonesia bisa menekan polusi udara yang sumbernya 75 persen dari angkutan tranportasi di jalan.***