Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan Halaman all - Kompas.

    4 min read

    UU Cipta Kerja Hapus Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar Upah Sesuai Ketentuan Halaman all - Kompas.com

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR  Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerjamenjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Senin (5/10/2020) sore.

    Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, terdapat penghapusan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan ini tercantum pada pasal 91. 

    Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

    Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

    Sebagai gantinya UU Cipta Kerja mencantumkan dua pasal yang disebut pasal 90 A dan 90 B yang berbunyi: 

    Pasal 90A

    Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

    Pasal 90B

    (1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

    (2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

    (3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi ( BalegDPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

    RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

    "Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

    "Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

    Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

    Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

    "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    slide 1 to 3 of 8
    03:04

    Fraksi Demokrat ''Walk Out'' dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

    02:33

    RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI

    01:32

    DPR-Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja Lanjut ke Paripurna DPR

    02:00

    Kaburnya Cai Chang Pan, Polisi: Warga Pernah Lihat Napi Beli Makan

    05:22

    Klaster Jenguk Bayi di Jawa Timur, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

    00:53

    Viral Polisi Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan

    01:12

    Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan

    02:30

    Buat Konten Sara, Kenneth William Akui Buat Video Untuk Tambah Follower TikTok

    TAG:
    Komentar
    Additional JS