0
News
    Home Featured Omnibus Law UU Cipta Kerja

    UU Cipta Kerja Hilangkan Aturan Cuti Besar 2 Bulan - tempo

    11 min read

    UU Cipta Kerja Hilangkan Aturan Cuti Besar 2 Bulan - tempo

    By
    Syailendra Persada
    nasional.tempo.co

    Ridwan Kamil Buka Perdebatan Omnibus Law, Annisa Pohan Beri Sentilan
    Ridwan Kamil Buka Perdebatan Omnibus Law, Annisa Pohan Beri Sentilan

    TEMPO.COJakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Omnibus law ini mengubah beberapa undang-undang yang sudah berlaku. Salah satunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Ada beberapa pasal yang berubah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya ketentuan soal cuti yang diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

    Di dalam UU Ketenagakerjaan, ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan. Namun, aturan ini menghilang dalam aturan omnibus law yang baru. Berikut perbedaan pasal soal cuti dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja:

    1. UU Ketenagakerjaan:

    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

    a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

    c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

    d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun 
    ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

    (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

    (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri

    2. UU Cipta Kerja

    (1) Pengusaha wajib memberi: 
    a. waktu istirahat; dan 
    b. cuti.

    (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

    a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

    (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Dituduh Bela Omnibus Law, Lutfi Agizal: Kalau Akun DPR Direport Susah Komplain
    Dituduh Bela Omnibus Law, Lutfi Agizal: Kalau Akun DPR Direport Susah Komplain
    Kursi Kosong untuk Terawan, Najwa Shihab: Lazim Dilakukan di Luar
    Kursi Kosong untuk Terawan, Najwa Shihab: Lazim Dilakukan di Luar
    Jangan Abaikan Sakit Kepala Berdenyut, Bisa Jadi Gejala Covid-19
    Jangan Abaikan Sakit Kepala Berdenyut, Bisa Jadi Gejala Covid-19
    Manusia Tetap Butuh Bergaul di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Cara Amannya
    Manusia Tetap Butuh Bergaul di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Cara Amannya
    Pemandu Wisata di Danau Limboto Gorontalo Belajar tentang Burung
    Pemandu Wisata di Danau Limboto Gorontalo Belajar tentang Burung
    La Nina Bikin Wisatawan di Pantai Selatan Yogyakarta Harus Ekstra Waspada
    La Nina Bikin Wisatawan di Pantai Selatan Yogyakarta Harus Ekstra Waspada
    Hari Ini HUT Kota Yogyakarta ke-264: Tumapak Ing Jaman Anyar
    Hari Ini HUT Kota Yogyakarta ke-264: Tumapak Ing Jaman Anyar
    Jenis Olahraga Adaptif yang Dapat Dilakukan Difabel Saat Pandemi Covid-19
    Jenis Olahraga Adaptif yang Dapat Dilakukan Difabel Saat Pandemi Covid-19
    APINDO Merilis Buku Panduan Bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas
    APINDO Merilis Buku Panduan Bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas
    Tips Memasak dari Rachel Stefanie Halim, Difabel Netra Pemilik Nugget Keraton
    Tips Memasak dari Rachel Stefanie Halim, Difabel Netra Pemilik Nugget Keraton
    Kebiasaan Anak Berbohong Dapat Merugikan Mereka Saat Dewasa
    Kebiasaan Anak Berbohong Dapat Merugikan Mereka Saat Dewasa
    Pilkada 2020, Peta Calon Kepala Daerah yang Terjangkit Covid-19
    Pilkada 2020, Peta Calon Kepala Daerah yang Terjangkit Covid-19
    Apa saja Tanda-tanda Perekonomian Indonesia di Ambang Resesi
    Apa saja Tanda-tanda Perekonomian Indonesia di Ambang Resesi
    Penyaluran Subsidi Gaji Tak Capai Target
    Penyaluran Subsidi Gaji Tak Capai Target
    Universitas Pancasila Gelar PKKMB 2020 Secara Daring
    Universitas Pancasila Gelar PKKMB 2020 Secara Daring
    Saat Tepat Berinvestasi Bersama Waringin Hospitality
    Saat Tepat Berinvestasi Bersama Waringin Hospitality
    ACT Gandeng Tempo, Gotong Royong Kebaikan dalam Sedekah Pangan
    ACT Gandeng Tempo, Gotong Royong Kebaikan dalam Sedekah Pangan

    Build a permanent library of every article you’ve saved with Pocket Premium

    Komentar
    Additional JS