UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa, BUMDes Jadi Badan Hukum : Okezone Economy - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa, BUMDes Jadi Badan Hukum : Okezone Economy

Share This

 

UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa, BUMDes Jadi Badan Hukum : Okezone Economy

Taufik Fajar , Okezone Kamis 08 Oktober 2020 14:08 WIB
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
1
Total Share

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambut baik disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. Pasalnya UU itu bisa menguntungkan masyarakat di desa, khususnya dari segi ekonomi.

Menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja itu salah satu keuntungannya yakni bisa dilihat dari Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Di mana Bumdes ini menjadi permasalahan sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Kemudian lanjut dia, hal itu yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan.

"Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) BUMDes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," ujar dia dalam telekonferensi, Kamis (8/10/2020).

Pada pasal 117, UU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan. Tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapatmembentuk unit usaha berbadan hukum," ungkap dia.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes.

"Ini pupuk penyubur Bumdes di tengah pandemi Covid-19. Saya yakin, tidak lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik BUMDes-BUMDes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan," jelas dia.


UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. BUMDes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117).

"UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum," tutur dia.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91).

"UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48)," tandas dia.


(dni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages