Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus Halaman all - Kompas
Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus Halaman all - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menangani kasus SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amindengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai " Kakek Sugiono", meskipun Wapres disebut telah memaafkan pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.
"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.
Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.
Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.
Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.
"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.
SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma'ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.
Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan bahwa SM dan keluarga sudah meminta maaf. Dirinya juga sudah melihat video permintaan maaf tersebut.
Masduki mengatakan bahwa Wakil Presiden memaafkan pelaku, dengan alasan kemanusiaan.
"Dalam konteks ini, Bapak Wakil Presiden atas nama kemanusiaan ya sudah memaafkan itu. Memaafkan dalam artian mudah-mudahan itu menjadi pelajaran. Pertama buat Sulaiman Marpaung, buat semua dari kita termasuk saya dan yang lain", ujar Masduki melalui sambungan Whatsapp, Minggu (4/10/2020).
Teka - Teki Santuy Eps. 4
Wapres Ma'ruf Amin Memaafkan Pengunggah Foto Kolase Dirinya dengan Kakek Sugiono
Pengunggah Kolase Foto Ma'ruf Amin dan "Kakek Sugiono" Ternyata Pengurus MUI
Fotonya Disandingkan dengan Bintang Film Dewasa, Ma'ruf Amin Maafkan Pelaku Penghinanya
Kaburnya Cai Chang Pan, Polisi: Warga Pernah Lihat Napi Beli Makan
Klaster Jenguk Bayi di Jawa Timur, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19
Viral Polisi Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan
Oknum Polisi Dicopot Jabatan Usai Gelar Pesta Pernikahan
Buat Konten Sara, Kenneth William Akui Buat Video Untuk Tambah Follower TikTok