WNI Femas Yani Arianto yang kabur terdeteksi di kota Ansan -
SEOUL: Keberadaan WNI asal Madiun, Jawa Timur, Femas Yani Arianto yang diduga kabur saat mengikuti tur ke Korea Selatan (Korsel) mulai terlacak. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut Femas diperkirakan berada di Kota Ansan, sementara koordinasi dengan otoritas Negeri Ginseng terus dilakukan.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengatakan informasi mengenai lokasi Femas telah diperoleh dan saat ini penanganannya dilakukan bersama otoritas Korsel.
Iklan
"Sudah, sudah, ada di Ansan ya," sebut Heni dikutip Kompas.com di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7).
Ansan, kota industri di Provinsi Gyeonggi, memiliki komunitas Indonesia yang signifikan. Kota ini mendapatkan julukan “miniatur Indonesia” karena tingginya jumlah warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di sana.
Diaspora Indonesia di Ansan sebagian besar terdiri dari pekerja di sektor manufaktur, walaupun ada juga yang bekerja di sektor perikanan.
Menurut Heni, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Korea Selatan untuk menangani kasus tersebut.
"Kita juga menghargai aturan mereka. Kita akan ikut dengan aturan setempat terkait penanganan oknum ini," ujarnya.
Iklan
Meski demikian, Heni mengaku belum dapat memastikan apakah kasus tersebut akan berdampak terhadap kerja sama pariwisata antara Indonesia dan Korea Selatan.
"Kalau sampai saat ini belum ya. Memang ada ketentuan dua persen, sekian persen, kalau misalnya ada yang melanggar, mereka akan kena denda untuk tour travel-nya. Tapi ini masih belum, kita lihat ya," jelasnya.
Saat ini, wisatawan Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa Korsel untuk perjalanan wisata berkelompok minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Heni menyayangkan tindakan WNI yang diduga menyalahgunakan fasilitas perjalanan tersebut.
DIDUGA SEMPAT BEKERJA ILEGAL
Sebelumnya, Femas Yani Arianto diduga sengaja memisahkan diri dari rombongan wisata sejak hari pertama tiba di Korea Selatan.
Iklan
Pria berusia 22 tahun itu juga dipastikan telah melebihi izin tinggal (overstay) karena masa izin tinggalnya berakhir pada 13 Juli 2026.
CEO Berani Backpacker Fariz Ragil Ramadhani mengatakan dugaan bahwa Femas sempat bekerja secara ilegal diperoleh dari informasi komunitas WNI di Korea Selatan.
"Kami mulai melacak keberadaan Femas sejak hari pertama laporan diterima. Berdasarkan informasi dari komunitas WNI di sana, dia sempat bekerja, tetapi tidak betah," ucap Fariz.
Menurut Fariz, Femas kemudian berpindah-pindah lokasi setelah meninggalkan tempat kerjanya.
Salah satu lokasi yang sempat terlacak berada di sebuah rumah ibadah di Provinsi Gyeonggi.
Iklan
Polisi Korea Selatan sempat mendatangi lokasi tersebut, namun Femas diduga bersembunyi di dalam sehingga tidak dapat diamankan.
Menurut Fariz, aparat Korea Selatan tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap seseorang yang berada di dalam rumah ibadah. Tindakan baru dapat dilakukan ketika yang bersangkutan keluar dari area tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan kasus ini merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan perilaku wisatawan Indonesia secara umum.
"Pemerintah Korea memahami bahwa ini merupakan kasus individual dan tidak mencerminkan perilaku wisatawan Indonesia secara umum," tekan Nabyl.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.