Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Langgar Prokes, Bawaslu Surabaya Kirim 163 Imbauan dan 29 Teguran - Jawa Pos

    7 min read

    Langgar Prokes, Bawaslu Surabaya Kirim 163 Imbauan dan 29 Teguran - Jawa Pos
    Surabaya Raya
    30 November 2020, 16:48:17 WIB
    Langgar Prokes, Bawaslu Surabaya Kirim 163 Imbauan dan 29 TeguranLanggar Prokes, Bawaslu Surabaya Kirim 163 Imbauan dan 29 Teguran
    Ilustrasi. (Rizky/Jawa Pos)
    JawaPos.com – Tiada hari tanpa pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Betapa tidak, sejak kampanye pilwali Surabaya ditabuh 26 September lalu, hingga kini Bawaslu mencatat 192 pelanggaran prokes. Itu terjadi dalam aktivitas kampanye kedua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota maupun tim kampanye serta partai pendukungnya.
    Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyampaikan bahwa pelanggaran prokes berawal dari membeludaknya jumlah peserta kampanye yang hadir. Padahal, aktivitas kampanye paslon hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Lebih dari itu dilarang. ''Banyak yang langsung kami tegur,'' kata Agil kepada Jawa Pos, Minggu (29/11).
    Larangan terkait pembatasan jumlah peserta kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
    Mekanisme sanksi diatur dalam pasal 88 C PKPU 13/2020. Jenis sanksi yang bisa menjerat paslon dan tim kampanye adalah imbauan, peringatan tertulis, hingga pembubaran kegiatan kampanye. Namun, sejauh ini Bawaslu belum pernah sampai membubarkan kegiatan kampanye kedua paslon. ''Ini terjadi karena setelah ditegur atau diberi surat peringatan, mereka langsung menindaklanjuti,'' ujar Agil.
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Usman menjelaskan, 192 pelanggaran prokes itu terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 163 surat imbauan dan 29 pelanggaran yang ditindaklanjuti dalam bentuk surat peringatan tertulis. ''Tidak sampai ada pembubaran (kegiatan kampanye, Red),'' ujar Usman.
    Dia menyampaikan, surat imbauan diterbitkan sebelum aktivitas kampanye berlangsung. Biasanya Bawaslu melalui panitia pengawas kelurahan (panwaskel) atau panitia pengawas kecamatan (panwascam) melayangkan surat imbauan lebih dahulu. Jika mereka tidak mengindahkan, barulah Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis. ''Biasanya setelah peringatan tertulis keluar, langsung ditindaklanjuti sehingga tidak sampai dibubarkan,'' papar Usman.
    Dia mengakui, kubu nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji maupun paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sama-sama pernah mengerahkan massa lebih dari 50 orang. Baik yang berlangsung di dalam gedung maupun di tempat terbuka. Namun, Bawaslu langsung menegur di tempat agar panitia mengurangi jumlah peserta. Dalam aturannya, ketentuan itu memang diperbolehkan sebelum Bawaslu mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap paslon. ''Tentu kalau tidak mengindahkan imbauan dan peringatan tertulis, kampanye bisa dibubarkan atau dihentikan,'' jelasnya.
    Usman menilai peserta kampanye cukup kooperatif. Begitu surat teguran dilayangkan, panitia langsung mengurangi peserta menjadi maksimal 50 orang. Dengan demikian, belum sampai ada sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye paslon.
    Sebetulnya bisa saja kegiatan kampanye paslon bisa lebih semarak. Misalnya, memaksimalkan peserta yang hadir secara virtual. Itu bisa dilakukan dengan memasang aplikasi Zoom di lokasi tempat acara kampanye. Dengan begitu, selain dihadiri peserta secara fisik sebanyak 50 orang, kegiatan kampanye paslon bisa diikuti peserta secara daring. ''Bergantung kreativitas paslon. Kami juga dorong kedua paslon dan timnya agar kampanye virtual lebih dimaksimalkan,'' imbuh Usman.
    Seperti diketahui, aktivitas kampanye pilwali pada masa pandemi ini memang berbeda dengan pilwali sebelumnya di masa normal. Kini tidak boleh ada hiruk pikuk massa seperti rapat umum atau kampanye akbar seperti yang biasanya dilakukan pada saat pemilu atau pilkada. Konser musik, kontes seni, atau berbagai lomba yang mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang keras. Itu semua ditetapkan untuk menghindari timbulnya klaster baru pandemi Covid-19.

    BAWASLU PELOTOTI PELANGGARAN PROKES
    • Bawaslu sudah mencatat 192 pelanggaran protokol kesehatan.
    • Berlaku untuk paslon nomor 1 Eri Cahyadi-Armudji dan paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
    • Tidak ada pembubaran kampanye karena kedua paslon menindaklanjuti saran Bawaslu.
    • Pelanggaran prokes timbul karena kedua paslon mengerahkan lebih dari 50 orang saat kampanye.
    • Paslon belum memaksimalkan kegiatan kampanye virtual. Padahal, inovasi itu sangat memungkinkan peserta kampanye lebih dari 50 orang.
    Sumber: Bawaslu Kota Surabaya
    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Dhimas Ginanjar
    Reporter : mar/c7/git
    Berita Menarik Lainnya
    Investasi Terbaik Dalam Hidup adalah Kesehatan
    Covid-19 Masih Melejit, Warga Harus Ekstra Terapkan Protokol Kesehatan
    Pilkada Medan 2020, Ustad Abdul Somad Titip Pesan untuk Warga
    Hidup Mewah, Pinangki Sirna Malasari Habiskan Puluhan Juta Per Bulan
    Satgas Minta Masyarakat Waspada Penularan Covid-19 Selama Libur Nataru
    Rekomendasi

    Anak Kandung Michael Schumacher Bisa Naik Kelas Musim Depan
    30 November 2020, 17:52:13 WIB

    Terungkap, Pinangki Ternyata Operasi Sinus dan Kontrol Payudara di AS
    30 November 2020, 17:48:28 WIB

    Eri Ajak Relawan Kampanye Santun
    30 November 2020, 17:48:06 WIB

    Syahrul Yasin Ingin Kurikulum Sekolah Pertanian Lebih Banyak Praktik
    30 November 2020, 17:46:09 WIB

    Adanya Dua Pemain Naturalisasi, Bikin Pelatih Timnas Indonesia Bahagia
    30 November 2020, 17:41:34 WIB

    Artikel selengkapnya klik kanal di bawah ini :
    Komentar
    Additional JS