0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Tidak Ada Kategori

    UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya - kompas

    2 min read

    UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya - kompas

    Rosiana Haryanti

    JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha

    yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara UMP bagi kegiatan usaha

    yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

    Baca juga: UMP 2021 dan Perlunya Transformasi Konsep Pengupahan

    Kelompok usaha

    yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

    "Bagi kegiatan usaha

    yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan

    UMP 2021

    tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

    Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

    Baca juga: Pemprov DKI Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021

    Tak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha

    yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satunya, Kartu Pekerja Jakarta.

    Program kebijakan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

    Fasilitas yang diberikan adalah:

    1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk

    kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

    3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

    4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.


    Komentar
    Additional JS