Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan Halaman all - Kompas
8 min read
Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan Halaman all - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.
Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub. Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.
Merasa alasan tidak jelas, sopir truk pun memalangkan kendaraannya hingga menutup sebagian akses jalan.
Tim redaksi Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mendapat keterangan atas video viral ini, namun belum mendapat jawaban.
Sebagai informasi, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiataan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor
2. Tingkat kebisingan
3. Kemampuan rem utama
4. Kampuan rem parkir
5. Kincup roda depan
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan
8. Kedalaman alur ban
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Uji Kir di Kota Bekasi sebabkan jalan Ir. H. Djuanda macet karena kendaaran yang ingin melakukan uji kir tidak mendapatkan lahan untuk parkir atau menunggu giliran, Bekasi, Jumat (2/6/2017).
Sanksi
Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembayaran denda
3. Pembekuan izin
4. Pencabutan izin
Tak terkucali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Baca berikutnya
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
04:14
Tips Biar Lolos Uji Emisi
03:12
Ini Penampakan Motorhome Bus Termewah Buatan BAV
09:00
Mobil Bekas Juga Perlu di Coating, Biayanya Ga Nguras Kantong
10:38
Review | Toyota Sienta Varian Termahal dengan Kursi Canggih
07:42
Impresi Jajal Dua Model Moto Guzzi V7 III Terbaru
06:51
Ferrari Roma, Supercar yang Lebih Jinak
04:20
R18 Classic, Retro Touring Terbaru dari BMW Motorrad
08:27
Melihat KIA Sonet Varian Murah
08:03
Kesan Pertama Bertemu Hypercar Ferrari SF90 Stradale
13:36
Review | Merasakan Kecanggihan Honda Sensing di CR-V Prestige Terbaru
13:36
Review | Merasakan Kecanggihan Honda Sensing di CR-V Prestige Terbaru
04:52
Bertemu Mobil Tua Spesial, Nissan GT-R R34 Mine Edition
04:00
Review | Penasaran Performa Mesin Mitsubishi New Pajero Sport Ultimate 4x2
Rekomendasi
Powered by
JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub. Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.
Merasa alasan tidak jelas, sopir truk pun memalangkan kendaraannya hingga menutup sebagian akses jalan.
Tim redaksi Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mendapat keterangan atas video viral ini, namun belum mendapat jawaban.
Sebagai informasi, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiataan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Lihat FotoKOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor
2. Tingkat kebisingan
3. Kemampuan rem utama
4. Kampuan rem parkir
5. Kincup roda depan
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan
8. Kedalaman alur ban
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Uji Kir di Kota Bekasi sebabkan jalan Ir. H. Djuanda macet karena kendaaran yang ingin melakukan uji kir tidak mendapatkan lahan untuk parkir atau menunggu giliran, Bekasi, Jumat (2/6/2017).
Sanksi
Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembayaran denda
3. Pembekuan izin
4. Pencabutan izin
Tak terkucali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Baca berikutnya
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
slide 1 to 3 of 13
Tips Biar Lolos Uji Emisi
Ini Penampakan Motorhome Bus Termewah Buatan BAV
Mobil Bekas Juga Perlu di Coating, Biayanya Ga Nguras Kantong
Review | Toyota Sienta Varian Termahal dengan Kursi Canggih
Impresi Jajal Dua Model Moto Guzzi V7 III Terbaru
Ferrari Roma, Supercar yang Lebih Jinak
R18 Classic, Retro Touring Terbaru dari BMW Motorrad
Melihat KIA Sonet Varian Murah
Kesan Pertama Bertemu Hypercar Ferrari SF90 Stradale
Review | Merasakan Kecanggihan Honda Sensing di CR-V Prestige Terbaru
Review | Merasakan Kecanggihan Honda Sensing di CR-V Prestige Terbaru
Bertemu Mobil Tua Spesial, Nissan GT-R R34 Mine Edition
Review | Penasaran Performa Mesin Mitsubishi New Pajero Sport Ultimate 4x2
Rekomendasi
Powered by
[Category Opsi Informasi]
[Tags Featured]
[Tags Featured]

