Pastikan Anak Tak Putus Sekolah, BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa, Berikut Rinciannya- terkini
5 min read
Pastikan Anak Tak Putus Sekolah, BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa, Berikut Rinciannya
Rabu, 21 Apr 2021 23:27
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan mandat memberikan beasiswa pendidikan ke ahli waris peserta. Hal itu untuk memastikan tak ada anak yang putus sekolah lantaran terlilit masalah ekonomi.
Terkini.id, Makassar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan mandat memberikan beasiswa pendidikan ke ahli waris peserta. Hal itu untuk memastikan tak ada anak yang putus sekolah lantaran terlilit masalah ekonomi.
Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan", jelas Ida.
Sementara, Anggoro mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian atau Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021.
Sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran.
Supaya kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
"Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.
Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa.
Ia berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," tutup Ida.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang TI selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Suarni, menyampaikan bahwa program beasiswa ini sebagai salah satu cara untuk menjamin pendidikan anak peserta BPJAMSOSTEK agar tidak putus sekolah.
"Secara simbolis telah kami serahkan kepada ahli waris alm. Noel Mark Kristianto dan ahli waris alm. Hammur masing-masing memiliki 2 orang anak yang masih sekolah, penyerahan simbolis ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan, Bapak Andi Darmawan Bintang," ujarnya.
Suarni menambahkan bahwa program ini dilahirkan dengan semangat untuk memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK.
"Pendidikan anak-anak peserta BPJAMSOSTEK akan lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa. Jadi jangan sampai ada anak indonesia yang terputus sekolahnya karena orang tuanya meninggal dunia, karena BPJAMSOSTEK menjamin melalui program beasiswa" pungkasnya.
Rabu, 21 Apr 2021 23:27
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan mandat memberikan beasiswa pendidikan ke ahli waris peserta. Hal itu untuk memastikan tak ada anak yang putus sekolah lantaran terlilit masalah ekonomi.Terkini.id, Makassar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan mandat memberikan beasiswa pendidikan ke ahli waris peserta. Hal itu untuk memastikan tak ada anak yang putus sekolah lantaran terlilit masalah ekonomi.
Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan", jelas Ida.
Sementara, Anggoro mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian atau Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021.
Sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran.
Supaya kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
"Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.
Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa.
Ia berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," tutup Ida.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang TI selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Suarni, menyampaikan bahwa program beasiswa ini sebagai salah satu cara untuk menjamin pendidikan anak peserta BPJAMSOSTEK agar tidak putus sekolah.
"Secara simbolis telah kami serahkan kepada ahli waris alm. Noel Mark Kristianto dan ahli waris alm. Hammur masing-masing memiliki 2 orang anak yang masih sekolah, penyerahan simbolis ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan, Bapak Andi Darmawan Bintang," ujarnya.
Suarni menambahkan bahwa program ini dilahirkan dengan semangat untuk memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK.
"Pendidikan anak-anak peserta BPJAMSOSTEK akan lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa. Jadi jangan sampai ada anak indonesia yang terputus sekolahnya karena orang tuanya meninggal dunia, karena BPJAMSOSTEK menjamin melalui program beasiswa" pungkasnya.