KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya yakni merelaksasi persyaratan local purchase menjadi 60%. Turun dari aturan sebelumnya yang mencapai 70%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa...
from MSN Indonesia | Berita Terkini Hari Ini, Foto, Video, Skype, Email Outlook, Hotmail & Live https://ift.tt/2Pk4TrD
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar