0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Wapres Minta Santri Dibolehkan Mudik - Kompas

    2 min read

    Wapres Minta Santri Dibolehkan Mudik
    Jumat, 23 April 2021 | 17:04 WIB
    Wapres Ma'ruf Amin saat memberi sambutan di acara peringatan Hari Tuberkulosis (TB) Sedunia 2021 secara virtual, Rabu (24/3/2021).
    Lihat Foto
    Dok. KIP/Setwapres
    Wapres Ma'ruf Amin saat memberi sambutan di acara peringatan Hari Tuberkulosis (TB) Sedunia 2021 secara virtual, Rabu (24/3/2021).
    Penulis: Deti Mega Purnamasari
    |
    Editor: Krisiandi
    JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta ada dispensasi larangan mudik bagi para santri di pondok pesantren agar bisa pulang ke kampung halamannya.
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
    Masduki mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik. 
    Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Warga Tetap Colong Start Mudik
    "Oleh karena itu, harus ada dispensasi. Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini," ujar Masduki.
    Masduki pun mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mengizinkan santri mudik Lebaran tahun ini.
    Ia pun berharap daerah-daerah lainnya juga memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang ingin pulang.

    "Itulah permohonan Wapres supaya ada kemudahan buat santri-santri," kata dia.
    Baca juga: Soal Aturan Pra dan Pasca-larangan Mudik, Satgas: Hanya Syarat Tes Covid-19 yang Diperketat
    Bahkan dalam hal-hal tertentu, ujar Masduki, Wapres Ma'ruf juga meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membuat surat secara khusus baik kepada Presiden, Wapres, maupun Dirlantas Polri agar dispensasi larangan mudik untuk santri tersebut diakomodasi.
    Adapun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
    Larangan bepergian ke luar daerah tersebut kini berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Pemerintah pu mengeluarka aturan pengetatan bepergian pra dan pasca-larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 






    Komentar
    Additional JS