Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Sulitkan Keluarga Miskin di Sumbawa - Kompas
SUMBAWA, KOMPAS.com - Aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa mengeluhkan kondisi yang semakin memprihatinkan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sekretaris LPA, Fatriatulrahma saat dikonfirmasi Selasa (27/01/2026) mengatakan, pada 2026 ini biaya visum tak lagi dibiayai. Sebelumnya, visum ditanggung pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.
Hal itu membuat banyak korban dari keluarga miskin tidak mampu menjalani pemeriksaan yang diperlukan, sekaligus menyebabkan angka kasus terus meningkat.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual, Eks Dosen UIN Mataram NTB Dituntut 10 Tahun Penjara
"Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi," ujar Fatriatulrahma.
Menurutnya, korban sering kali berasal dari kalangan ekonomi lemah ke bawah yang menjadi kelompok paling terdampak.
Tanpa biaya visum yang ditanggung, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.
Hal ini membuat banyak kasus tidak tercatat dengan benar atau bahkan tidak dapat diproses secara hukum.
Baca juga: Ombudsman Jatim Selidiki Dugaan Maladministrasi Penanganan Kekerasan Seksual di Jember
"Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Sumbawa terus meningkat, Januari 2026 ini sudah 5 kasus."
"Padahal, visum adalah bagian penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Tanpa itu, banyak kasus hanya terlantar," jelasnya.
Disebutkan, visum et repertum tidak hanya bagi korban pemerkosaan atau persetubuhan, tapi sekarang ini kasus pencabulan juga dimintai alat bukti visum oleh jaksa.
"Saya tidak tahu juga alasan kasus pencabulan diminta visum oleh jaksa, apa karena KUHP baru atau gunakan undang-undang perlindungan anak," ucapnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Terus Terjadi di Sumenep, 3 Laporan Masuk dalam 2 Pekan Pertama 2026
Aktivis ini mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut dan kembali menyediakan bantuan biaya visum bagi korban dari keluarga miskin.
“Karena sekarang efisiensi, jadi anggaran atau DAK pusat yang sudah tidak ada lagi di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), pemerintah harus mencari solusi terbaik dan sektor pembiayaan lain untuk visum korban,“ pinta Fatriatulrahma.
Selain itu, ia juga mendesak perluasan layanan perlindungan anak agar lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang