Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid, Suara Imam Tidak Perlu Terdengar hingga ke Luar - SERAMBINEWS
Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid, Suara Imam Tidak Perlu Terdengar hingga ke Luar
Rabu, 26 Mei 2021 15:16
Para jamaah mengelilingi Ka'bah di kompleks Masjidil Haram di Makkah pada 4 Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan speaker alias pengeras suara masjid.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh pada Minggu (23/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara di masjid hanya boleh untuk keperluan azan dan ikamah.
Selain itu, volume pengeras suara masjid tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal, seperti dilansir Gulf News.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memperhatikan, penggunaan pengeras suara menjelang azan bisa memengaruhi mereka yang rentan, orangtua, dan anak-anak di sekitarnya.
Menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, penggunaan pengeras suara masjid selama shalat juga mengganggu shalat yang diadakan di masjid terdekat.
Surat edaran itu menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan pada hukum Islam dan sabda Nabi Muhammad, sebagaimana dilansir The National.
Pasalnya, bahkan saat shalat berjamaah pun, mereka tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain melalui bacaan keras selama shalat.
Surat edaran itu juga menekankan, suara imam harus didengar oleh semua orang di dalam masjid selama shalat, namun tidak perlu didengar di rumah terdekat atau di luar.
Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid, termasuk dua masjid penting dalam Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pada 2018, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman meluncurkan proyek untuk merenovasi lebih dari 130 masjid bersejarah di Arab Saudi.
Beberapa masjid penting sedang direnovasi di seluruh negeri, termasuk yang dibangun oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.(*)
[Category Opsi Informasi]
[Tags Featured]
Rabu, 26 Mei 2021 15:16
Para jamaah mengelilingi Ka'bah di kompleks Masjidil Haram di Makkah pada 4 Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan speaker alias pengeras suara masjid.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh pada Minggu (23/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara di masjid hanya boleh untuk keperluan azan dan ikamah.
Selain itu, volume pengeras suara masjid tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal, seperti dilansir Gulf News.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memperhatikan, penggunaan pengeras suara menjelang azan bisa memengaruhi mereka yang rentan, orangtua, dan anak-anak di sekitarnya.
Menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, penggunaan pengeras suara masjid selama shalat juga mengganggu shalat yang diadakan di masjid terdekat.
Surat edaran itu menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan pada hukum Islam dan sabda Nabi Muhammad, sebagaimana dilansir The National.
Pasalnya, bahkan saat shalat berjamaah pun, mereka tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain melalui bacaan keras selama shalat.
Surat edaran itu juga menekankan, suara imam harus didengar oleh semua orang di dalam masjid selama shalat, namun tidak perlu didengar di rumah terdekat atau di luar.
Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid, termasuk dua masjid penting dalam Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pada 2018, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman meluncurkan proyek untuk merenovasi lebih dari 130 masjid bersejarah di Arab Saudi.
Beberapa masjid penting sedang direnovasi di seluruh negeri, termasuk yang dibangun oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.(*)
[Category Opsi Informasi]
[Tags Featured]
Komentar
Posting Komentar