Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    WhatsApp akan Bisa Migrasi Riwayat Obrolan ke Nomor Lain - Harianacehh

    5 min read

    WhatsApp akan Bisa Migrasi Riwayat Obrolan ke Nomor Lain
    Redaksi HAIWhatsApp juga tampaknya bekerja pada sinkronisasi lintas platform.
    JAKARTA—Saat ini, WhatsApp cukup membatasi dalam hal sinkronisasi riwayat obrolan. Singkronisasi hanya mendukung satu nomor telepon.Menurut sumber yang memiliki reputasi baik, Facebook berupaya membuat hidup Anda lebih mudah saat berganti ponsel.
    Dilansir dari GSMArena, Senin (24/5), tim pengembang WhatsApp akan segera mengizinkan Anda memigrasi riwayat obrolan dari satu nomor telepon ke nomor lain. Ini akan sangat berguna bagi orang yang memiliki dua telepon atau yang berencana mengubah nomor telepon mereka.
    Mereka juga tampaknya bekerja pada sinkronisasi lintas platform. Sebab  saat ini, Anda tidak dapat mentransfer riwayat obrolan Anda dari ponsel Android ke iOS dan sebaliknya.
    Fitur tersebut belum diimplementasikan dan belum ada cara untuk mengetahui kapan itu akan terjadi. Namun, mungkin tidak akan lama sebab sudah ada bocoran dari sebuah tangkapan layar.
    Sebelumnya, Pemerintah India telah memerintahkan WhatsApp untuk mencabut kebijakan privasi barunya yang kontroversial. Menurut pemerintah India, perubahan privasi WhatsApp merusak nilai-nilai privasi, keamanan data dan merugikan hak dan kepentingan warga negara India.
    Dilansir dari Live Mint, Kamis (20/5), Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi mengirim surat WhatsApp pada 18 Mei tentang masalah ini. Orang-orang yang mengetahui perkembangan tersebut mengatakan dan memperingatkan bahwa langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum akan diambil jika tanggapan yang memuaskan tidak diterima dalam tujuh hari.
    Sumber: Republika
    KPK menegaskan. penangkapan yang mereka lakukan terhadap RJ Lino sah secara hukum.
     JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti berkenaan dengan praperadilan tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Lembaga anti rasuah itu sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dan penahanan Lino sudah sesuai aturan.

    "KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (24/5).

    Dia menjelaskan, bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Sebabnya, kata Ali, KPK berpendapat kalau sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJ Lino.

    "Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

    Ali menjelaskan, saat ini, praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II masih berlangsung. Dia melanjutkan, pada hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.

    KPK sebelumnya menegaskan, bahwa penangkapan yang mereka lakukan terhadap RJ Lino sah secara hukum. Sebabnya, lembaga antirasuah itu meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.

    Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan kubu RJ Lino lantaran mereka menilai bahwa penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan. Gugatan praperadilan itu diajukan di PN Jakarta Selatan.

    Mereka berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. RJ Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

    Kubu RJ Lino mengatakan, bahwa KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

    Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

    Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.
    Sumber: Republika

    [Category Opsi Informasi, Teknologi]
    [Tags Featured,Tips & Trik, Whatsapp]
    Komentar
    Additional JS