ATVSI Sayangkan Seleksi Penyelenggaran TV Digital Abaikan UU
M. Ikhsan, CNN Indonesia
Jumat, 30/04/2021 17:12
Ilustrasi TV digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
Meski begitu, Ketua ATVSi Syafril Nasution menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021.
"Di mana ketentuan seleksi haruslah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah menjadi penyelenggara MUX dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran," ujar Syafril melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Lebih lanjut ia menuturkan, ketentuan itu merupakan perwujudan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir.
Sehingga, kata dia, pada saat terjadi Analog Switch Off (ASO) yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified, dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing, menurutnya telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam aturan, tapi menjadi pemenang seleski.
Aturan itu tertuang dalam Kepmen 88/2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021.
Syafril menjelaskan berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021, tim seleksi menyusun berita acara berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi.
Lalu, kata dia, wilayah itu diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah.
"Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran II Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut," ujarnya.
Di samping itu, Syafril menjelaskan pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan tidak sejalan dengan PM 6/2019, di mana rata-rata setiap provinsi akan dialokasikan 6 MUX.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.
Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 propinsi pada tanggal 26 April 2021, menurut Syafril, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI. seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah.
"Sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," kata dia.
Ia mengusulkan kepada Kemenkominfo untuk mengalokasi jumlah Mux di 22 provinsi disesuaikan dengan PM no. 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI.
(can/mik)
[Category Opsi Informasi, Teknologi]
[Tags Featured, ATVSI, TV Digital]
M. Ikhsan, CNN Indonesia
Jumat, 30/04/2021 17:12
Ilustrasi TV digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.
Meski begitu, Ketua ATVSi Syafril Nasution menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021.
"Di mana ketentuan seleksi haruslah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah menjadi penyelenggara MUX dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran," ujar Syafril melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Lebih lanjut ia menuturkan, ketentuan itu merupakan perwujudan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir.
Sehingga, kata dia, pada saat terjadi Analog Switch Off (ASO) yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified, dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.
Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing, menurutnya telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam aturan, tapi menjadi pemenang seleski.
Aturan itu tertuang dalam Kepmen 88/2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021.
Syafril menjelaskan berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021, tim seleksi menyusun berita acara berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi.
Lalu, kata dia, wilayah itu diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah.
"Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran II Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut," ujarnya.
Di samping itu, Syafril menjelaskan pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan tidak sejalan dengan PM 6/2019, di mana rata-rata setiap provinsi akan dialokasikan 6 MUX.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.
Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 propinsi pada tanggal 26 April 2021, menurut Syafril, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI. seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah.
"Sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," kata dia.
Ia mengusulkan kepada Kemenkominfo untuk mengalokasi jumlah Mux di 22 provinsi disesuaikan dengan PM no. 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI.
(can/mik)
[Category Opsi Informasi, Teknologi]
[Tags Featured, ATVSI, TV Digital]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar