Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per Jam - inews

    2 min read

    Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per Jam
    Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per JamDominique Hilvy Febriani Selasa, 22 Juni 2021 - 18:07:00 WIB
    JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkirmobil menjadi sebesar Rp60.000 per jam. Kebijakan tersebut sesuai hasil kajian Dishub DKI Jakarta.
    "Tarif Rp60.000 roda empat itu maksimal," kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021). 
    Kenaikan tarif tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Sedangkan tarif pakir motor rencananya sebesar Rp18.000 per jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
    Aji mengatakan alasan tarif parkir naik untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. Tarif parkir yang akan dinaikan di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar Busway dan MRT. 
    "Tarif parkir ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum," kata Aji. 
    Menurut dia, apabila kebijakan telah diputuskan maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu ya," ujar Aji.
    Diketahui, tarif parkir mobil saat ini sebesar Rp5.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini sebesar Rp2.000 per jam.
    Editor : Faieq Hidayat
    Komentar
    Additional JS