Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Diskon Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat Jakarta, Catet Nih! - Semua Halaman - Otofemale

    6 min read

    Diskon Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat Jakarta, Catet Nih! - Semua Halaman - Otofemale
    Senin, 12 Juli 2021 | 08:56 WIB
    Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan jud)
    Otofemale.ID - Ada kata diskon, kalau emak-emak nih langsung kebayangnya potongan harga.
    Maksud diskon dari judul diatas adalah dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Darurat.
    Seperti diketahui selama pelaksanaan PPKM DaruratJakarta, warga dihimbau untuk di rumah saja.
    Dan pelaksanaan PPKM Darurat Jakarta mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
    Bagi pemilik SIM yang waktu kedaluwarsanya di rentang pelaksanaan PPKM Darurat, dapat diskon pengurusan.
    Maksudnya SIM yang kedaluwarsanya 3-20 Juli 2021, bisa diperpanjang setelahnya.
    Tapi ingat, diskon perpanjangan pengurusan SIM ada batas waktunya.
    Melansir dari akun @TMCPoldaMetro pada tanggal 11 Juli 2021, waktu diskon perpanjangan SIM mulai 21-27 Juli 2021 saja.
    URUS SIM HILANG/RUSAK
    Untuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.
    Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.
    Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.
    1. SIM Hilang wajib melampirkan :
    - Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
    - Surat keterangan RT/RW
    - Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
    - KTP
    2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
    - Surat Keterangan RT/RW
    - Surat Keterangan sehat dari dokter
    - KTP
    - SIM yang rusak(*)
    Senin, 12 Juli 2021 | 08:56 WIB
    Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan jud)
    Tapi ingat, diskon perpanjangan pengurusan SIM ada batas waktunya.
    Melansir dari akun @TMCPoldaMetro pada tanggal 11 Juli 2021, waktu diskon perpanjangan SIM mulai 21-27 Juli 2021 saja.
    URUS SIM HILANG/RUSAK
    Untuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.
    Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.
    Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.
    1. SIM Hilang wajib melampirkan :
    - Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
    - Surat keterangan RT/RW
    - Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
    - KTP
    Senin, 12 Juli 2021 | 08:56 WIB
    Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan jud)
    2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
    - Surat Keterangan RT/RW
    - Surat Keterangan sehat dari dokter
    - KTP
    - SIM yang rusak(*)

    [Category Opsi Informasi]
    [Tags Featured,Tips & Trik]
    Komentar
    Additional JS