Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat - Kontan

    4 min read

    Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat
    Jumat, 09 Juli 2021 |  15:47 WIB
    Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat
    Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
    Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
    Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
    Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.
    Baca Juga: PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib bawa dokumen STRP mulai 12 Juli
    "Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
    Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30% sampai dengan 50%.
    "Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi," ucap dia.
    Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
    Baca Juga: Satgas Covid-19: Memakai masker adalah hal termudah dan berdampak besar
    DONASI, Dapat Voucer Gratis!
    Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.
    Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
    Pilih besar donasi
    Rp. 5,000 Rp. 10,000 Rp. 50,000
    Metode pembayaran
    gopay
    insight kontan
    • Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
    • Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP


    Komentar
    Additional JS