Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Pekerja Ibu hamil, Menyusui atau Kormobid Harus Boleh WFH - Viva

    3 min read

    Pekerja Ibu hamil, Menyusui atau Kormobid Harus Boleh WFH
    Minggu, 11 Juli 2021 | 00:00 WIB
    Oleh :
    Menaker Ida Fauziyah.Share
    VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan perusahaan harus mengizinkan pekerja yang kormobid, ibu hamil, atau menyusui, untuk dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal tersebut guna menghindari risiko penyebaran COVID-19 kepada mereka.
    "Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka (Pekerja) diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo pada Jumat secara virtual," dikutip Minggu, 11 Juli 2021.
    • PPKM Darurat Banyak Promo Bertebaran, Cek Daftarnya
    Ida juga meminta, pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking. agar bisa lebih terlindungi dari COVID-19 khususnya, varian baru seperti Delta.
    Pengusaha juga harus segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Sehingga, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.
    "Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.
    Khusus yang di area PPKM Darurat, perusahaan harus melakukan tes COVID-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Sehingga, penyebaran virus itu bisa diantisipasi dengan cepat.
    Apabila positivity rate-nya (rasio positif COVID-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara, jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.
    "Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutup Ida.
    Share

    [Category Opsi Informasi]
    [Tags Featured]
    Komentar
    Additional JS