0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Satgas Waspada Investasi Sepakat Perkuat Penegakkan Hukum Atas Pinjol Ilegal - suara

    6 min read

    Satgas Waspada Investasi Sepakat Perkuat Penegakkan Hukum Atas Pinjol Ilegal
    SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
    Liberty Jemadu
    Rabu, 14 Juli 2021 | 20:34 WIB
    Satgas Waspada Investasi Sepakat Perkuat Penegakkan Hukum Atas Pinjol IlegalIlustrasi aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal. [Shutterstock]
    Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.
    Ketua SWI Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (14/7/2021) mengatakan para anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
    Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
    "SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.
    Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
    Kutil lepas & parasit akan keluar dari tubuh jika kamu campur ini
    PR
    Recommended by
    Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
    "Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," ujar Helmy.

    Menurutnya, penyidik Dittipideksus Polri secara intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal.
    Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
    Baca Juga: Kecanduan, Ada Masyarakat Pinjam Duit Sampai ke 141 Pinjol
    Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
    Untuk memberantas kejahatan pinjol ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
    OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal, melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.
    Bareskrim Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI, melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal, dan melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.
    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat, dan melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
    Kementerian Koperasi dan UKM RI menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
    Bank Indonesia melarang payment gateway dan perusahaan transfer dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan perusahaan transfer dana.
    Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia
    Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
    Terakhir, Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
    Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
    Upaya tersebut tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
    Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
    Komentar
    Additional JS