Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Juliari Batubara

    Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara By inews id

    2 min read

     

    Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

    By
    inews.id
    2 min

    JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

    "Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor

    Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

    Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

    Editor : Faieq Hidayat

    Mantan Menteri Sosial
    Mantan Menteri Sosial

    Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliar untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.

    Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

    Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Komentar
    Additional JS