Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara By inews id - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara By inews id

Share This

 

Breaking News, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

By
inews.id
2 min

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor

Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor : Faieq Hidayat

Mantan Menteri Sosial
Mantan Menteri Sosial

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliar untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages