Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Spesial Summarecon

    OTT Presdir Summarecon Ungkap Praktik Mafia Tanah di Bogor, Warga: Tanah Kami Tiba-tiba Dipatok - Kompas

    8 min read

     

    BOGOR, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang dikelola Summarecon di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Sebagian lahan itu diketahui masih disengketakan sejumlah ahli waris atau pemilik yang mengaku memegang sertifikat hak milik (SHM).

    Di tengah perkara tersebut, sejumlah warga Sukaraja mengaku telah mempersoalkan lahan mereka sejak 2024.

    KPK OTT Kantor BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dan 20 Koper Uang Disita

    Salah satunya Mazhari (54), warga RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja. Ia mengaku tanah kebunnya seluas sekitar 600 meter persegi tiba-tiba dipatok dan diklaim telah dijual kepada Summarecon Bogor atas nama orang lain.

    "Saya sendiri juga korban, tanah saya kurang lebih 600 m2," kata Mazhari dilansir dari TribunnewsBogor.com, Rabu (16/9/2026).

    Baca juga: Kronologi Korupsi Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Berawal dari Tanah Sengketa

    Tanah dijual atas nama orang lain

    Mazhari mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia juga masih memegang sertifikat hak milik asli atas lahannya.

    Namun, ia mendapati tanahnya disebut telah dijual kepada Summarecon dengan menggunakan nama orang lain, lengkap dengan surat-surat yang diduganya palsu.

    "Jadi pemilik enggak menjual, tapi dijual atas nama orang lain," kata Mazhari.

    Menurut Mazhari, bukan hanya dirinya yang mengalami persoalan serupa.

    "Banyak warga di sini yang kena, ketahuannya tiba-tiba dipatok," kata dia.

    Ia mengatakan, ada warga yang memang menjual tanahnya kepada Summarecon secara sah. Namun, menurut dia, jumlahnya hanya sebagian kecil.

    Sementara sebagian warga lainnya mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.

    Baca juga: Summarecon Buka Suara Usai KPK Tetapkan Presdir Tersangka Dugaan Kasus Korupsi HGB

    Warga yang merasa dirugikan kemudian berkumpul dan meminta persoalan tersebut diusut sekitar 2025.

    "Makanya saya juga ke kantor desa waktu dulu rame-rame," kata Mazhari.

    Mazhari mengatakan warga yang mempersoalkan lahan mereka sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa dan kecamatan.

    Sejumlah pejabat pemerintah disebut sempat datang ke kampungnya untuk mendengar langsung persoalan tersebut dan menjanjikan penyelesaian.

    Namun, setelah sekian lama, ia mengaku tidak mendapat kabar mengenai perkembangan penyelesaian persoalan lahan.

    Mazhari juga mempertanyakan pembayaran atas tanah yang disebut telah dijual kepada Summarecon.

    "Gak bener itu, bayar (pembelian tanah) gak tepat sasaran, jadi bayarnya ke siapa itu?" kata Mazhari.

    Lahan disengketakan ahli waris

    Persoalan lahan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dugaan suap pengurusan HGB yang diusut KPK.

    Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

    "Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta sejumlah tersangka lainnya seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

    Lihat Foto

    Menurut Taufik, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris mengaku memiliki SHM atas lahan yang dikelola Summarecon.

    Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

    Baca juga: Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid dalam Kasus Suap Summarecon

    Dalam proses perkara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi.

    Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon yang menjadi obyek sengketa.

    "Jadi memang ada ketentuan ketika memang ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya," ujar Taufik.

    Pengurusan HGB berujung permintaan Rp 2 miliar

    Setelah para ahli waris mencabut gugatan di PTUN Bandung, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM kembali berlangsung.

    KPK menyebut komunikasi itu melibatkan pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

    Mereka kemudian menghubungkan pihak Summarecon dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

    Sontang disebut sempat menolak membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya di pusat.

    Namun, pada awal Agustus 2026, muncul pembicaraan mengenai permintaan fee.

    Melalui Erwin, Sontang disebut meminta "2", yang menurut KPK berarti Rp 2 miliar.

    "Saudara SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode atau bahasa '2' yang diduga sejumlah atau 2 itu artinya Rp 2 miliar," kata Taufik.

    Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

    Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

    Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

    Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM.

    Kini, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sontang dan Adrianto.

    Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

    Tanggapan PT Summarecon

    PT Summarecon Agung, buka suara terkait dengan penetapan status tersangka oleh KPK  terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi.

    PT Summarecon menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

    "Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK," kata Corporate Communications PT Summarecon Agung, Rulli Lazuardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2026).

    PT Summarecon juga siap untuk bekerjasama dengan seluruh pihak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS