25 dari 27 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Pemerintah Perintahkan Penarikan - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi ketentuan.
- Produk dinilai tidak mengandung fortifikasi sesuai standar.
- Pemerintah memerintahkan penarikan dan pencabutan izin edar.
- baca juga: Hendak Mendahului, Mobil Tabrak Truk hingga Berujung Maut di Muara Enim
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah menemukan ketidaksesuaian pada hampir seluruh sampel beras fortifikasi yang diperiksa. Dari 27 merek yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan fortifikasi sehingga pemerintah memerintahkan produk-produk tersebut ditarik dari peredaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemeriksaan tersebut secara khusus menyasar kandungan fortifikasi pada beras yang dipasarkan dengan klaim telah diperkaya vitamin dan mineral.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk yang seharusnya mengandung zat gizi tambahan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Itu yang kita tentukan adalah fortifikasinya saja. Tetapi setelah dicek, bukan fortifikasi, beras biasa. Ada 25,” kata Amran saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan memerintahkan penarikan produk dari pasar. Amran juga meminta izin edar produk yang masuk dalam temuan tersebut dicabut agar tidak kembali dipasarkan di Indonesia.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” ujar Amran kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang mendapatkan tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan kandungan gizinya.
Produk jenis ini antara lain dipersyaratkan mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam kadar tertentu.
Pemerintah menetapkan, dalam setiap 100 gram beras fortifikasi harus terdapat vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
Selain kadar vitamin dan mineral, proses pembuatannya juga memiliki ketentuan tersendiri. Beras sosoh harus dicampur dengan kernel beras fortifikan sekurang-kurangnya 1 persen.
Sementara kandungan vitamin dan mineral pada produk sedikitnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label.
Untuk mineral tertentu, seperti zat besi dan seng, batas atasnya juga ditetapkan agar tidak melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada kemasan. Standar tersebut menjadi bagian dari parameter yang digunakan pemerintah untuk menentukan kesesuaian produk.
Temuan terhadap 25 merek tersebut tidak berhenti pada penarikan barang. Pemerintah juga membuka kemungkinan proses hukum apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya unsur pelanggaran atau manipulasi oleh perusahaan.
“Kami sudah minta Sestama, Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut,” kata Amran.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan TNI turut dilibatkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah meminta proses penanganan dilakukan terhadap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan.
“Yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya,” ujar Amran.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah M. Qodari juga meminta masyarakat berhati-hati ketika membeli beras dengan label fortifikasi, khususnya produk yang masuk dalam daftar temuan pemerintah.
“Konsumen jangan beli, konsumen jangan beli,” kata Qodari.
Adapun 25 merek yang disebut dalam temuan pemerintah yakni Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.
Pemerintah kini masih menindaklanjuti temuan tersebut melalui penarikan produk, pencabutan izin edar, serta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melanggar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi memenuhi ketentuan mutu dan kandungan gizi yang telah ditetapkan.
sumber: Tribunnews.com