Grab & Amazon Cs Mau Punya Bank Digital di RI? Ini Syarat OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam beleid itu diatur soal pembentukan bank digital.
Lantas, bagaimana bagaimana aturannya bila perusahaan teknologi atau startup seperti Grab dan Amazon ingin memiliki bank digital di Indonesia?
OJK menjelaskan Bank Digital di Indonesia adalah bank yang dimiliki warga negara Indonesia atau dimiliki warga negara Indonesia dengan bermitra dengan warga negara asing atau badan hukum asing.
"Dalam POJK itu diatur bahwa bang digital dapat beroperasi melalui pendirian Bank BHI baru (berbadan hukum Indonesia) sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI existing menjadi bank digital," ujar OJK dalam keterangan resminya dikutip Kamis (19/8/2021).
"Dengan demikian tidak ada kewajiban kepada calon investor (calon PSP) untuk masuk ke bisnis bank digital melalui akuisisi."
Meski begitu, bagi calon investor yang melakukan akuisisi bank eksisting selanjutnya ditransformasikan menjadi bank digital harus mendukung upaya konsolidasi yang telah dicanangkan OJK dalam peraturan tentang Konsolidasi Bank Umum yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam aturan Bank Umum terbaru, bank digital baru harus memiliki modal inti Rp 10 triliun. Adapun bank eksisting yang ditransformasi menjadi bank digital harus memiliki modal inti Rp 3 triliun. Sementara bank digital yang berasal dari konversi bank konvensional dan jadi anak usaha sebuah bank harus memiliki modal inti Rp 1 triliun.
Dalam aturan itu juga diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan direksi, pejabat eksekutif dan atau tenaga ahli atau konsultan yang disesuaikan dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing serta program alih pengetahuan di sektor perbankan.
Komentar
Posting Komentar