Ini Dia Cara Memperbaiki e-KTP Salah Data Beserta Syarat dan Alurnya!
Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi salah satu barang wajib sebagai bukti keabsahan identitas. Beberapa tahun terakhir, Indonesia juga telah memberlakukan KTP Elektronik atau e-KTP. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki e-KTP akan mendapatkan sejumlah kemudahan. Termasuk cara memperbaiki data e-KTP yang salah.

Data yang telah terekam di e-KTP berupa NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut. Kesalahan data pada e-KTP mungkin tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang terjadi misalnya sebagai berikut.
- NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,
- NIK Kartu Keluarga berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran,
- Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.
- Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau Kartu Keluarga,
- Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP,
- Dan sebagainya.
Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Misalnya, pemilik e-KTP tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu jika ada kesalaha, kita harus mengetahui cara memperbaiki data e-KTP yang salah.
Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan.Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(Baca Juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik)

Bagaimana mekanisme cara memperbaiki data e-KTP yang salah?
Menurut ayat (9), penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa. Tempo waktu pelaporan paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Namun, apakah dengan memperbaiki data e-KTP salah, artinya pemilik harus melakukan perekaman retina dan sidik jari? Tentu saja tidak. Memperbaiki data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari nol. Artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang. Melainkan mengubah data yang salah input atau yang perlu diubah saja.
Bagaimana cara memperbaiki data e-KTP yang salah?
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung. Seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Sortir dokumen-dokumen yang memerlukan pengubahan data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir. Mana yang memerlukan pengubahan data. Misalnya jika Anda ingin mengganti status perkawinan, maka siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika Anda ingin menambah gelar akademik, siapkanlah ijazah Anda. Bagaimana jika ingin mengubah alamat domisili? Sertakan surat keterangan RT/RW. Surat keterangan ini juga bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Jika Anda ingin mengubah status pekerjaan, sertakanlah surat keterangan dari instansi. Begitu pula jika Anda mualaf atau pindah agama. Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil. Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP . Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu. Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
6. Waspada pungutan liar
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun, mungkin ada saja biaya tambahan di luar proses perbaikan data e-KTP. Misalnya uang fotokopi dokumen. Biaya ini pun juga tergantung kantor Kecamatan domisili Anda.
Untuk menghindari kecurigaan terhadap pungutan liar, pastikan biaya tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mendukung proses administrasi. Seperti biaya fotokopi. Bila perlu, tolaklah pungutan-pungutan seperti itu, karena seharusnya fotokopi dokumen warga termasuk bagian anggaran kantor Kelurahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B. Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau, denda paling banyak Rp75 juta.
7. Ambil e-KTP baru
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga. Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diubah. Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan. Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran. Pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Jangan lupa, perhatikan detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP. Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar. Jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.
(Baca Juga: Cara Mengurus E-KTP Hilang)

Proses mudah dan praktis
Meskipun kelihatannya rumit dan butuh meluangkan waktu, tetapi proses memperbaiki data e-KTP salah ternyata mudah dan praktis. Bahkan kini, Dukcapil meluncurkan ATM Dukcapil atau disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ADM dapat membantu Anda untuk mencetak e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian.
Keuntungan mesin ADM adalah, meskipun Anda mengurus perbaikan data e-KTP salah dan data kependudukan ke kantor Dukcapil atau melalui situs Dukcapil. Tetapi, Anda dapat mencetak dokumen versi baru secara mandiri di mesin ADM. Hanya 1-2 menit saja, Anda mendapatkan cetakan e-KTP baru tanpa antri dan diskriminasi.
Di mana saja Anda dapat mengakses mesin ADM? Mesin ADM tersebar di ruang publik seperti mal, kantor pemerintahan, pasar, stasiun kereta, terminal, bandara, dan tempat-tempat strategis lainnya.
Nah, itulah pembahasan 7 cara memperbaiki data e-KTP yang salah data. Kini, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus administrasi perbaikan data e-KTP. Bila Anda ingin mengubah kembali data-data di e-KTP, segeralah perbarui data.
Dengan menjadi masyarakat yang sadar administrasi kependudukan, Anda mudah mendapatkan akses yang membutuhkan Kartu Keluarga, e-KTP, KIA, dan akta kelahiran. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar