Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT
S. Dian Andryanto
S. Dian Andryanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kak Seto, yang hari ini 28 Agustus berulang tahun ke-70, sudah 51 tahun berkecimpung sebagai praktisi dan pemerhati masalah anak-anak. Pria bernama Dr Seto Mulyadi S.Psi., M.Si., itu tak pernah surut keprihatinannya dan perjuangannya untuk hak anak di negeri ini. Ia menyoroti masih tinggi kekerasan kepada anak, berdasarkan tahun lalu.
“Situasi kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi, terutama dikaitkan dengan pandemi Covid-19 ini. Kekerasan terhadap anak dalam keluarga pun meningkat, kekerasan seksual terhadap anak juga meningkat bahkan sering kemudian diketahui dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak itu,” katanya kepada Tempo.co.
Ia mencontohkan kasus yang menonjol tahun lalu. “Salah satu yang menonjol kasus NF dari Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang anak perempuan umur 15 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh kedua pamannya dan oleh seorang temannya, sampai akhirnya begitu frustrasi yang kemudian melakukan pembunuhan bocah AP umur 5 tahun pada Maret 2020,” kata dia.
“Saat persidangannya, saya termasuk sebagai saksi ahli yang meringankan bahwa pelaku ini walaupun melakukan pembunuhan tapi dia adalah korban dari tindakan kekerasan seksual yang meruntuhkan harga diri dan konsep dirinya, hingga melakukan pembunuhan tersebu,” ujarnya.
Dan, berbagai hal pentingnya perlindungan terhadap anak, membuat kak Seto berkeinginan mendorong adanya Satgas Perlindungan Anak. “Keinginan saya adalah merealisasikan adanya satgas perlindungan anak atau seksi perlindungan anak di setiap RT yang disingkat SPARTA,” katanya, menegaskan.
Semua gagasan itu sejak Kak Seto memimpin lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) tahun 1998 lalu, 23 tahun lalu, yang sempat berganti nama menjadi Komnas Perlindungan Anak. “Saya mengharapkan agar satgas perlindungan anak ini bisa terwujud, berada di tempat terdekat dan yang paling dekat yaitu di lembaga RT, RW, atau lembaga desa,” katanya.
Komentar
Posting Komentar